Terancam Punah, Populasi Harimau Sumatra Kurang dari 600 Ekor di Hutan Sumatra

Harimau Sumatra berjenis kelamin betina dinyatakan mati di Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Sumatera Barumun di Sumatra Utara (Sumut). (Foto: Dok BBKSDA Sumut)

PARBOABOA, Medan - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut) menyampaikan populasi Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) di alam liar dan hutan Pulau Sumatra, jumlahnya kurang dari 600 ekor. 

Hal ini serupa dengan pernyataan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources yang menyebut jika Harimau Sumatra termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). 

"Populasinya diperkirakan lebih kurang 500 hingga 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatra," kata Plh BBKSDA Sumut, Elvina Rosinta Dewi, dalam keterangan tertulis kepada PARBOABOA, Selasa (21/03/2023). 

Oleh karena itu, BBKSDA Sumut mengimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar khususnya Harimau Sumatra di Sumut, seperti perburuan liar dan penebangan tanpa ijin.

"Perambahan hutan dan lain-lain sehingga konflik atau interaksi negative antara harimau dengan masyarakat dapat dihindari," ucap Elvina. 

Ia berharap dengan upaya-upaya tersebut konflik atau interaksi negative antara harimau dengan masyarakat Sumut semakin menurun sehingga masyarakat semakin aman dalam melaksanakan aktivitasnya. 

"Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," jelasnya.

Lebih lanjut, Elvina menjelaskan sampai dengan tahun 2023, BBKSDA Sumut telah melaksanakan berbagai upaya mitigasi dan penanganan konflik Harimau Sumatra, seperti pemetaan daerah rawan konflik harimau, sosialisasi terkait mitigasi hingga penanganan apabila terjadi konflik harimau.

"Rapat-rapat dan koordinasi dalam rangka penanganan konflik dengan melibatkan semua pihak dan masyarakat, pembuatan kandang TPE (Tiger Proof Enclosure) di Kabupaten Langkat," ucapnya. 

Kemudian, pembuatan jeduman (seperti petasan untuk mengusir satwa liar) di Kabupaten Tapsel dan Langkat, patroli bersama masyarakat, pemasangan kamera trap, pemasangan kandang jebak, serta operasi sapu jerat.

"Dan pencegahan perburuan satwa mangsa dan pembangunan dan pengembangan Suaka (sanctury) Harimau Sumatra Barumun," tukasnya. 
Diketahui, seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina 'Dewi Siundul' dinyatakan mati di Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Sumatra Barumun di Sumut. 

Sebelum mati, Dewi Siundul menjalani perawatan secara intensif selama 2,5 bulan oleh Tim Medis (dokter hewan) dan keeper Sanctuary Harimau Sumatera Barumun yang dimonitor langsung oleh drh. Anhar Lubis.

DS merupakan harimau korban konflik antara hewan dengan manusia di Desa Siundul Julu, Desa Pagaranbira Jae, dan Desa Hutabargot yang seluruhnya berada di Kecamatan Sosopan.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS