Presiden Jokowi Lantik Anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH

Pelantikan Dewan dan Badan Pengawas BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: setkab.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Periode 2022-2027.

Total ada 14 anggota Dewan Pengawas dan anggota BPKH yang dilantik Jokowi. Selanjutnya, Jokowi membimbing acara pengambilan sumpah dan jabatan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata para anggota Dewan Pengawas dan anggota BPKH saat mengucapkan sumpah jabatan.

Berikut nama-nama anggota Dewan Pengawas dan Badan Pengelola Keuangan Haji periode 2022-2027 yang dilantik Jokowi:

Anggota BPKH

1. Fadlul Imansyah

2. Indra Gunawan

3. Arief Mufraini

4. Acep Riana Jayaprawira

5. Harry Alexander

6. Amri Yusuf

7. Sulistyowati

Anggota Dewan Pengawas BPKH

1. Deni Suardini

2. Heru Muara Sidik

3. Mulyadi 

4. Ishfah Abidal Aziz

5. Firmansyah N Nazaroedin

6. M Dawud Arif Khan

7. Rojikin

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat pada tanggal 30 Agustus 2022.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/09/2022).

"Laporan komisi VIII ke rapat paripurna DPR RI mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan haji dari unsur masyarakat masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 telah sah 20 September 2022," ujar Ashabul Kahfi dalam keterangannya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS