Pria Yang Tewas Dikeroyok Debt Collector Ternyata Bela Kakaknya Yang Menunggak 1 Tahun

Ilustrasi, Penagih Gutang alias Debt Collector

PARBOABOA, Denpasar – Pria yang dianiaya oleh 7 orang debt collector di Denpasar ternyata membela kakaknya yang nunggak cicilan setahun. Pria berinisial berinisial GB (34) itu tewas setelah dianiaya di pinggir jalan.

Awalnya, GB menemani kakaknya KW(35) yang telah setahun menunggak cicilan. Saat itu, kakak korban ditagih cicilan sepeda motor oleh para pelaku.

Peristiwa awalnya pada Jumat (23/7/2021) KW didatangi empat orang yang mengaku sebagai debt collector. Empat orang tersebut merupakan penagih dari salah satu usaha jasa penagih utang yakni PT BBMS.

Mereka datang untuk menarik satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO milik KW yang menunggak angsuran selama satu tahun.

Ketika sepedamotornya akan ditarik, KW tidak memberikanya dan meminta keringanan dalam penyelesaian tagihannya tersebut. KW dan para debt collector itu pun tidak menemukan kesepakatan.

KW lalu menjemput sang adik, GB di rumahnya. Ia meminta GB ikut dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

KW dan GB lalu mendatangi kantor PT.BBMS. Sesampainya di kantor debt collector itu, KW ingin menawarkan solusi terbaik atas masalah taguhannya tersebut. Namun pihak debt collector memberi respons yang kurang menyenangkan. GB yang pernah menjadi debt collector lalu bersikeras dan menyinggung mengenai  aturan penarikan sepeda motor milik kakaknya.

Situasi pun memanas hingga akhirnya terjadi perkelahian tak seimbang antara KW dan GB yang dikerroyok tujuh orang debt collector. KW dan GB kemudian  kabur dari kantor tersebut. Namun GB berhasil dikejar pelaku lalu dianiaya.

Korban GB diduga dipukul, dilempari batu hingga dibacok dengan senjata tajam jenis pedang. Sementara KW berhasil kabur dengan luka di kepalanya.

Akibat penganiayaan tersebut, GB tewas di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar. GB mengalami luka terbuka berbentuk garis hingga ke dasar tulang pada kepala, lengan dan kaki. Korban juga mengalami patah tulang pada lengan. GB pun meninggal karena kehabisan darah.

"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan kehabisan darah," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).

Polisi pun kemudiaan bergerak cepat menangkap pelaku. Sebayak tujuh orang debt collector yang terlibat berhasil diamankan oleh Polisi. Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.

Sejumlah barang bukti juga disita polisi seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor.

Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS