PARBOABOA,
Denpasar – Pria yang dianiaya oleh 7 orang debt collector di
Denpasar ternyata membela kakaknya yang nunggak cicilan setahun. Pria berinisial
berinisial GB (34) itu tewas setelah dianiaya di pinggir jalan.
Awalnya, GB menemani kakaknya KW(35) yang telah setahun
menunggak cicilan. Saat itu, kakak korban ditagih cicilan sepeda motor oleh
para pelaku.
Peristiwa awalnya pada Jumat (23/7/2021) KW didatangi empat
orang yang mengaku sebagai debt collector. Empat orang tersebut merupakan penagih
dari salah satu usaha jasa penagih utang yakni PT BBMS.
Mereka datang untuk menarik satu unit sepeda motor Yamaha
Lexi DK 2733 ABO milik KW yang menunggak angsuran selama satu tahun.
Ketika sepedamotornya akan ditarik, KW tidak memberikanya
dan meminta keringanan dalam penyelesaian tagihannya tersebut. KW dan para debt
collector itu pun tidak menemukan kesepakatan.
KW lalu menjemput sang adik, GB di rumahnya. Ia meminta GB
ikut dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
KW dan GB lalu mendatangi kantor PT.BBMS. Sesampainya di
kantor debt collector itu, KW ingin menawarkan solusi terbaik atas masalah
taguhannya tersebut. Namun pihak debt collector memberi respons yang kurang
menyenangkan. GB yang pernah menjadi debt collector lalu bersikeras dan menyinggung
mengenai aturan penarikan sepeda motor milik
kakaknya.
Situasi pun memanas hingga akhirnya terjadi perkelahian tak
seimbang antara KW dan GB yang dikerroyok tujuh orang debt collector. KW dan GB
kemudian kabur dari kantor tersebut. Namun
GB berhasil dikejar pelaku lalu dianiaya.
Korban GB diduga dipukul, dilempari batu hingga dibacok
dengan senjata tajam jenis pedang. Sementara KW berhasil kabur dengan luka di
kepalanya.
Akibat penganiayaan tersebut, GB tewas di Jalan Subur,
Monang Maning, Denpasar. GB mengalami luka terbuka berbentuk garis hingga ke
dasar tulang pada kepala, lengan dan kaki. Korban juga mengalami patah tulang
pada lengan. GB pun meninggal karena kehabisan darah.
"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan
kehabisan darah," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan
saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).
Polisi pun kemudiaan bergerak cepat menangkap pelaku.
Sebayak tujuh orang debt collector yang terlibat berhasil diamankan oleh
Polisi. Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi seperti pedang,
kursi, batu hingga sepeda motor.
Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal
338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara.