Mudik 2023, PT Pelni Medan Masih Berlakukan Syarat Vaksinasi COVID-19

Kepala Cabang PT Pelni Medan, Biwa Abi Laksana. (Foto: PARBOABOA/Ilham Faradilla)

PARBOABOA, Medan - PT Pelni Medan masih memberlakukan syarat vaksinasi COVID-19 untuk perjalanan mudik menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Menurut Kepala Cabang PT Pelni Medan, Biwa Abi Laksana, Pelni masih mengacu pada Surat Edaran Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

“Kami masih mengacu ke SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022,” ungkapnya saat dikonfirmasi Parboaboa melalui telepon selulernya, Rabu (19/4/2023) Malam.

Biwa menjelaskan, sejauh ini sistem pembelian tiket kapal otomatis terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi dan vaksinasi COVID-19. Sehingga, siapapun yang membeli tiket sudah langsung terdaftar. Sehingga yang belum divaksin, tidak bisa membeli tiket kapal Pelni.

“Kalau di kita untuk pembelian tiket connect ke aplikasi, jadi misalnya udah atau belum divaksin pasti muncul. Kita input langsung keluar,” jelasnya.

Sementara secara manual, lanjut Biwa, PT Pelni tidak melakukan pemeriksaan terkait syarat vaksinasi kepada penumpang.

“Kalau diperiksa di lapangan minta kartu vaksinnya itu engga, sesuai tiket aja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menegaskan vaksinasi COVID-19 tidak lagi menjadi syarat wajib perjalanan baik darat, laut maupun udara.

Sementara di PT Pelni mewajibkan penumpang memiliki aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan, seperti telah divaksin dosis ketiga, wajib vaksin untuk anak usia 6 hingga 17 tahun, dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid).

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS