Punya Tingkat Urgensi Tinggi, Cak Imin Minta RUU PPRT Segerah Disahkan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar pada Selasa (14/02/20230 meminta agar RUU PPRT segera disahkan karena memiliki tingkat urgensi yang tinggi. (Foto: Dok. DPR/Oji)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Menurut Cak Imin, hal itu dikarenakan RUU tersebut memiliki urgensi yang sangat penting, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata politisi yang biasa dipanggil Gus Muhaimin itu melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (14/02/2023).

Diketahui RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.

Oleh karenanya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

"Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," tutur Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin mengungkapkan bahwa pola kerja PRT dengan majikan cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan. Di mana hal ini menjadikan hubungan kerja tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait dengan perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.

"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tukas Cak Imin.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS