Usai Rugikan Ratusan Orang, Putri Nia Daniaty Berani Ajukan Penangguhan

Usai Rugikan Ratusan Orang, Putri Nia Daniaty Berani Ajukan Penangguhan

PARBOABOA, Jakarta – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus telah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengajuan tersebut sah sah saja dilakukan.

"Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak. Nanti kami pelajari semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11).

Olivia Nathania resmi ditahan atas kasus penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negri sipil (PNS). Ia akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rencananya, Jusuf Titaley, kuasa hukum Olivia Nathania akan mengajukan penangguhan penahanan Jumat (12/11) hari ini. Namun rupanya, ia telah melakukan pengajuan itu tepat setelah Olivia Nathania ditahan pada Kamis (11/11) malam.

Pengajuan tersebut tidak langsung disetujui mengingat banyaknya korban yang telah ditipu. Namun, pihak penyidik tetap akan melakukan pertimbangan terhadap pengajuan itu.

"Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak, ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania. Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS. Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.

Namun kembali lagi, nantinya penyidik yang berwenang memutuskan disetujui atau tidak pengajuan penangguhan tersebut.

Sebelumnya, Olivia Nathania telah diperiksa selama 10 jam di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kemudian ia terlihat keluar dari gedung dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.   

Olivia Nathania juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.   

Dari gedung Ditreskrimum, istri Rafly itu didampingi kuasa hukumnya menuju ruangan kesehatan Biddokes kesehatan. Olivia Nathania terus menundukkan kepalanya tanpa mengucapkan sepatah katapun. Ia juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.   

Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.    

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS