Ranperda Tata Ruang Wilayah Pematang Siantar Terganjal Batas Teritorial

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar menemukan 2 titik lokasi yang menjadi permasalahan Ranperda RTRW kota Pematang Siantar Senin (27/03/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima).

PARBOABOA, Pematang Siantar - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar 2021-2041 tidak juga rampung karena terganjal dua titik oleh persoalan teritorial.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, John Henri Musa Silalahi mengatakan, lokasi yang menjadi permasalahan yakni kawasan Tojai dan Tampu Nabolon. 

Jhon melanjutkan, permasalahan batas wilayah antara Pematang Siantar belum selesai. Untuk daerah Tampu Nabolon sekitar 450 hektare teritorialnya masih abu-abu, begitu juga dengan Tojai, sayang untuk titik ini dia tidak merinci berapa luasannya.

"Dan kemaren sudah ke lapangan bersama dengan Tata Pemerintahan (Tapem) untuk melihat batas Kota Pematang Siantar dan Simalungun. Beberapa panggung Simalungun sudah masuk ke gawai Siantar," katanya kepada Parboaboa, Senin (27/03/2023). 

Jhon mengatakan, untuk luas Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun masih belum dipastikan. Saat ini tahap perhitungan kembali luas daerahnya sesuai peta yang berlaku. 

"Tapi kita juga sudah konfirmasi dengan Simalungun atas luas daerah yang kami pantau ke lapangan," jelasnya 

Jhon menambahkan memang harus teliti dalam menghitung luas wilayah daerah masing-masing. 

"Karena sebelumnya yang menjadi kawasan yang bermasalah ini, telah masuk APBD dari Kota Pematang Siantar. Walaupun masyarakat mengatakan mereka warga Simalungun, tapi itu sudah dipertegas bahwa akan menjadi wilayah kota Pematang Siantar," jelasnya 

Jhon mengatakan bahwa pihak PUTR hanya sebatas pendampingan Bappeda dan Tapem dalam menghitung batas wilayah kota Pematang Siantar.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS