Reklame Menjamur di Pematangsiantar Berpotensi Hasilkan Sampah Visual

Media reklame menutupi tulisan Lapangan Adam Malik, salah satu ikon Kota Pematangsiantar. (Foto: PARBOABOA/David Rumahorbo)

PARBOABOA, Pematangsiantar – Kota Pematangsiantar kini dipenuhi papan reklame di hampir setiap sudut jalan. Iklan yang sebagian besar berisi politik ini membuat pemandangan kota jadi penuh dan ramai.

Bukan hanya mengganggu estetika, masalah ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan regulasi perizinan yang ada.

Pasalnya, media reklame yang seharusnya digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan komersial dan promosi malah menghasilkan sampah visual

Beberapa iklan komersial yang memenuhi ruang publik tidak hanya mengaburkan panorama kota, namun juga mengalihkan perhatian pengendara dan pejalan kaki.

Kondisi ini mencerminkan celah dalam sistem regulasi perizinan dan penataan media reklame di Pematangsiantar.

Ketidakteraturan dalam hal ini seringkali menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakkan aturan yang belum sepenuhnya efektif.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Musa Silalahi berpendapat fenomena menjamurnya media reklame sejatinya mengganggu estetika kota.

Khususnya penempatan papan reklame yang menghadap ke ruas jalan, sebaiknya tidak menempatkan media reklame yang melintang ke jalan.

“Idealnya, untuk kawasan perkotaan tidak ada lagi penempatan reklame yang melintang terhadap jalan,” ungkapnya kepada PARBOABOA beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Musa Silalahi menambahkan, bahwa kajian tata ruang tidak secara eksplisit mengatur penempatan reklame. Menurutnya, penempatan papan reklame diatur melalui regulasi khusus reklame.

Musa menyebutkan, sebagian papan reklame yang tersebar di kota Pematangsiantar tidak memiliki rekomendasi serta izin yang telah habis.

Musa menyampaikan, pemerintah kota Pematangsiantar melalui Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap reklame yang telah habis masa berlakunya.

Namun, Musa Silalahi tidak menampik legalitas keberadaan papan reklame yang saat ini tersebar di Pematangsiantar.

Di mana persebaran media reklame saat ini masih mengantongi surat izin yang berlaku atau sebaliknya.

“Untuk mengetahui data terkait, lebih akurat dinas perizinan. Apakah izin masih berlaku atau tidak berizin sama sekali,” ungkapnya.

“PUTR hanya rekomendasi verifikasi kekuatan struktur tiang reklame,” tambahnya.

Musa Silalahi juga menambahkan, bahwa kajian penataan kawasan reklame serta konstruksi yang aman telah diusulkan dan dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Rencana sudah ada dan pernah dibahas oleh lintas OPD untuk penataan reklame di kawasan perkotaan dalam pembahasan rancangan perda tentang reklame namun terhenti saat pandemi Covid,” tandasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Tata Ruang, Reinward Simanjuntak memandang menjamurnya media reklame menunjukkan lemahnya otoritas pemerintah dalam menata kota.

Ia menilai, maraknya media reklame juga berkaitan dengan ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan media reklame liar.

Namun, mudahnya perizinan dari pemerintah menjadi penyebab menjamurnya papan reklame di kota ini.

“Mereka tidak mengerti bahwa itu sampah. Sungguh mengganggu visual manusia,” ucap Reinward.

Reinward memandang, regulasi yang tidak tepat serta tindakan penertiban yang masif menjadi celah menjamurnya papan reklame. Di samping itu, persoalan lokasi media reklame sebaiknya mempunyai kajian yang tepat.

“Ketika tidak diatur dan tidak tepat secara proporsional, itu menjadi limbah dan sampah,” tambahnya.

Sebelumnya, perizinan pengadaan reklame telah diatur dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar No 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.

Pada Pasal 1 ayat 29 dikatakan bahwa izin reklame meliputi Izin Mendirikan Bangunan Reklame (MBR), Izin Kelayakan Media Reklame (IKMR), serta Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Editor: Fika
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS