Relokasi Gedung 4 Pasar Horas Jaya Kembali Ditunda, Pedagang: Jangan Janji Terus

Kondisi lalu lintas di gedung IV PD. Pasar Horas Jaya. Relokasi pedagang di Gedung 4 diundur pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar masih berproses atas pengadaan sertifikat tanah atas gedung tersebut. (Foto:PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pedagang mengeluhkan janji pengelola dan Pemerintah Kota Pematang Siantar terkait relokasi mereka di Pasar Horas Jaya yang hingga saat ini disebut masih berproses.

Menurut salah seorang pedagang bawang dan cabai, Simanjuntak (46), pengelola dan Pemko Pematang Siantar seharusnya memberi kepastian terkait relokasi pedagang, terutama di gedung 4 Pasar Horas Jaya.

"Sebenarnya jangan janji aja yang terdengar, supaya jangan jadi isu yang malah bisa menimbulkan riak di pedagang sendiri," ujarnya kepada Parboaboa, Rabu (3/5/2023).

Simanjuntak meminta relokasi pedagang dilakukan secara transparan dan berkeadilan, karena akan mempengaruhi pelanggan yang sering datang menghampiri lokasinya berjualan.

"Setidaknya lakukan sosialisasi besar-besaran, pun jangan ada dipungut biaya pemindahan dan relokasi, jadinya ajang untung-untungan pihak yang tak bertanggung jawab," tegasnya.

Sertifikat Jadi Masalah Molornya Jadwal Relokasi

Menanggapi keluhan pedagang, Direktur Utama (Dirut) PD. Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi mengakui masih mengurus sertifikasi tanah dari Gedung 4 Pasar Horas Jaya.

Hal tersebut, lanjutnya, yang membuat PD Pasar Horas Jaya mengundur jadwal relokasi pedagang di Gedung 4.

"Kita masih proses urus sertifikat tanahnya, jadwal relokasi keluar kembali kalau sudah keluar surat dari Kemendag (Kementerian Perdagangan) jadwal pembangunannya," katanya.

Bolmen menjelaskan seluruh pedagang yang menempati Gedung 4 menjadi skala prioritas relokasi.

"Kita masih menunggu dari setiap tahapannya, mulai dari proses di BPN sampai nanti ke Kementerian PUPR yang mengeksekusinya," ucapnya.

Saat ini, tambah Bolmen, proses penyelesaian pengadaan sertifikat tanah masih berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Saat ini pengajuan sudah sampai ke BPN pusat. Kalau bisa kejar dan kita push. Agar potensi kendalanya pengurusan sertifikat ini bisa kita ketahui. Kita berharap bulan Mei tahun 2023 sudah jadi sertifikat gedung empat itu," imbuh dia.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS