PARBOABOA, Mandailing Natal – Pihak Kepolisian Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap remaja yang membawa narkoba jenis ganja seberat 19 kg. Pelaku kini, sudah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq menyebutkan bahwa awalnya pihak kepolisian menangkap satu orang pelaku berinisial MR alias Lotung (19) di Jalan Lintas Medan-Padang atau tepanya di Sibaung-Baung, Desa Sukaramai, Kecamatan Panyabungan Utara, saat tengah membawa satu karung ganja seberat 19 kg.
"Telah tertangkap tangan tersangka inisial MR alias Lotung (19), pada saat membawa narkotika jenis ganja dengan cara mengangkut menggunakan becak motor dan ditemukan satu buah karung/ goni berisikan 18 bal narkotika jenis ganja,'" sebut Reza, dikutip dari Detik, Kamis (8/9).
Reza menjelaskan, ganja ditemukan dengan kondisi terbalut lakban berwarna kuning. Saat diinterogasi, MR mengaku mendapat barang haram tersebut dari Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur milik seseorang berinisial SM.
"Narkotika tersebut milik seseorang berinisial SM (dalam penyelidikan). Narkoba tersebut akan dikirim ke Lampung menggunakan bus," sebut Reza.
Reza kemudian mengungkapkan bahwa MR diberi upah Rp350 ribu perbal dari SM. Akan tetapi, upah itu akan diberikan apabila barang telah sampai ditujuan. Akibat dari aksinya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar," katanya.