Memahami Apa itu Riba Yad, Transaksi Jual Beli yang Hukumnya Haram

Riba Yad (Foto: Parboaboa/Winda)

PARBOABOA - Riba yad adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan dalam Islam.

Riba yad artinya transaksi jual beli antara kedua belah pihak, di mana salah satunya akan dirugikan.

Secara hukum, riba yad adalah haram sebab riba memiliki pengertian penambahan pendapatan secara tidak sah (batil).

Hal ini berlaku baik dalam transaksi pertukaran barang maupun dalam transaksi pinjam meminjam yang mengharuskan peminjam mengembalikan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman awalnya.

Pasalnya, riba yad dilakukan sebelum terjadi penyerahan barang atau penetapan jumlah nominal harga.

Agar kamu tak terjerumus dalam transaksi ini, berikut Parboaboa akan ulas secara lengkap mengenai apa itu riba yad, dalil dan contohnya. Yuk, simak hingga akhir, ya!

Pengertian Riba Yad

Mengutip dari buku berjudul Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya Drs. Amir Abyan, MA dan Zainal Muttaqin, MA (2020), riba yad adalah jenis riba yang terjadi dalam transaksi jual beli antara kedua belah pihak.

Namun, tidak ada kejelasan dalam penentuan jumlah pembayaran dan kesepakatan mengenai kapan barang akan diserahkan kepada pembeli.

Biasanya riba yad terjadi disebabkan oleh transaksi jual beli barang ribawi seperti emas, perak, dan bahan makanan dengan penundaan dalam proses serah terima barang yang ditukarkan.

Riba jenis ini dikenal sebagai riba al-yad (riba kontan).

Dalil Riba Yad

Allah SWT sangat melarang keras kepada umatnya dalam melakukan kegiatan riba.

Hal ini telah tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 275 berbunyi:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Artinya: "Wahai orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.

Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba.

Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."

Contoh Riba Yad

Setelah memahami pengertian dan dalil, terdapat beberapa contoh riba yad adalah sebagai berikut:

1. Penjualan Motor

Seseorang yang ingin menjual motornya menawarkan harga Rp 17 juta, jika pembeli membayar secara langsung.

Sementara harga menjadi Rp 20 juta, jika pembeli memilih sistem pembayaran dicicil.

2. Pembelian Beras

Salah satu contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari adalah saat seseorang berencana membeli 100 kg beras dari sebuah pabrik penggilingan padi.

Pemilik pabrik menawarkan harga Rp 500 ribu untuk pembayaran segera dan Rp 600 ribu untuk pembayaran nanti.

Namun, pembeli dan penjual tidak mencapai kesepakatan jelas mengenai jangka waktu pembayaran yang harus dipatuhi.

Selanjutnya, tidak ada kesepakatan yang ditetapkan mengenai pembayaran berkala selama proses transaksi.

3. Kegiatan Barter

Pada masa lalu, perdagangan dan kepemilikan barang dilakukan melalui sistem barter.

Saat ini uang tunai, kartu kredit, dan uang elektronik telah menjadi alat pembayaran yang umum digunakan.

Penting untuk mengelola penggunaan alat pembayaran ini dengan bijak agar terhindar dari praktik riba, karena semua bentuk transaksi riba yad adalah haram.

Dengan demikian, riba yad adalah suatu transaksi jual beli yang melibatkan ketidakjelasan terkait pembayaran dan penyerahan barang yang dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mempertimbangkan kejelasan sebelum melakukan transaksi.

Dengan begitu, kita dapat memastikan praktik finansial sesuai dengan ajaran Islam dan prinsip keadilan, agar terhindar hal merugikan.

FAQ - Tentang Riba Yad

1.  Apa itu riba yad?

Riba yad adalah riba yang terjadi dalam transaksi jual beli antara kedua belah pihak, di mana salah satunya akan dirugikan.

2. Apa contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari?

Contohnya dalam kehidupan sehari-hari yaitu ketika seseorang yang ingin menjual motornya menawarkan harga Rp 17 juta, jika pembeli membayar secara langsung.

Sementara harga menjadi Rp 20 juta, jika pembeli memilih sistem pembayaran dicicil.

3. Mengapa riba yad hukumnya haram?

Dalam Islam, riba yad diharamkan karena riba tersebut melibatkan penambahan yang mengacu pada praktik memberikan atau menerima tambahan atau kelebihan dalam transaksi pinjaman atau hutang.

Editor: Ratni Dewi Sawitri
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS