PARBOABOA, Mandailing Natal – Ribuan Tenaga Kerja sukarela (TKS) atau honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) kini di rumahkan lantaran masa kontrak kerja telah berakhir pada 31 Oktober 2022 lalu. Rencananya, mereka akan di rumahkan hingga tahun depan.
"Kita akan keluarkan surat resmi tenaga honorer dirumahkan, saat ini BKD sedang mendata jumlah honorer yang habis kontrak pada Oktober 2022 karena sebagian ada honorer yang kontraknya sampai November 2022. Kita berharap agar tenaga honorer ini tetap koordinasi dengan kepala dinas masing-masing untuk kontrak baru pada 2023 tahun depan,” ujar Sekretaris Daerah Pemkab Madina, Almulhaq Daulay, seperti dilansir dari Tvonenews, Rabu (2/11).
Daulay menyebut, dari sekitar 7 ribu tenaga honorer, hampir 60 persen masa kontraknya hanya berlaku dari Januari hingga Oktober 2022. Sisanya, akan berakhir pada November 2022.
“Adapun tenaga honorer yang kontraknya akan habis pada November 2022, yakni guru, tenaga kesehatan, pengamanan, kebersihan, penjaga kantor dan sopir,” ucap Daulay.
Daulay mengungkapkan, tenaga honorer tersebut sangat membebani APBD Kabupaten Madina. Pasalnya, gaji para honorer mencapai Rp1 juta rupiah per bulan. Meski begitu, Daulay mengaku bahwa Pemkab Madina akan tetap mempertahankan para honorer.
“Namun agar tidak terlalu membebani APBD Kabupaten Madina, rencananya gaji honorer akan dipangkas, hanya Rp 600.000 per bulan,” katanya