Ada 1,1 Juta Rokok Ilegal di Pematang Siantar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang Siantar (Foto : Hetanews)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang Siantar mencatat ada 1,1 juta rokok dan minuman beralkohol ilegal yang diamankan sepanjang Januari-Desember 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Humas KPPBC TMP C Pematang Siantar, Martino mengatakan, Januari-Desember 2022 ada 139 penindakan atas barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat.

“Barang kena cukai yang ditindak adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai,” jelasnya kepada Parboaboa, Senin (12/12/2022).

Martino menyebutkan, jumlah barang hasil penindakan terdiri dari 1,1 juta batang rokok ilegal dan 91.75 liter minuman alkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp664 juta.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama 2022 ini dari peredaran barang kena cukai ilegal ini berkisar Rp1,5 M,” katanya.

Marihot merinci, pada Juni 2022 Bea Cukai Pematang Siantar telah melakukan penyidikan atas perkara di bidang cukai dengan barang bukti ditemukan sebanyak 790 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun dengan dua orang terdakwa dan divonis bersalah dengan pidana penjara 1,6 bulan serta denda sebesar Rp1.6 M subsider dan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” ucapnya.

Marihot menjabarkan, KPPBC TMP C Pematang Siantar wilayah pengawasan mencakup satu kota dan enam kabupaten, yakni Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Phakpak Barat.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS