PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terkait kasus penistaan agama.
Mantan pentolan Partai Demokrat ini ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penistaan agama atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam.
"Setelah dilakukan riksa dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Endra, dikutip dari CNN, Sabtu (6/8).
Zulpan berkata, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan. Penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan hilangkan barbuk dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo yang berstatus sebagai tersangka, kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes SL Club Indonesia pada Minggu (31/7/2022). Dalam unggahan video yang beredar, Roy tampak menggunakan penyangga leher saat menghadiri acara tersebut.
Penyangga leher itu juga diketahui digunakan Roy saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/7) lalu.
Roy berdalih mengikuti kegiatan itu didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu. Terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri," kata Roy, Rabu (3/8).
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," sambungnya.
Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Editor: -