PARBOABOA, Padangsidempuan - Seorang pria berinisial IKR (56) diringkus polisi. Tersangka Merupakan warga Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (13/11/2021).
Tersangka ditangkap di belakang rumahnya pada saat sedang bersantai di rumahnya.
Kapolres Padangsidempuan mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan seseorang bahwa dirumah tersangka sering terjadi proses jual-beli dan bahkan menjadi tempat pemakaian narkoba.
“Kami langsung mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka,” lanjutnya.
”Pada saat penggerebekan, petugas menemukan beberapa barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 8 lembar plastik klip transparan kosong dan 1 gunting kertas,” ungkap Kapolres.
Tak hanya sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas menemukan 15 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada dalam suatu tas.
“Tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di kandang ayam miliknya,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP IKR mengaku rencananya akan menjual barang haram tersebut kepada salah seorang warga bernama DP di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.