PARBOABOA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah senilai Rp 5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Rusdi (staf dari Sahat), Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung sekaligus coordinator masyarakat), serta Ilham Wahyudi (koordinator lapangan kelompok masyarakat).
Dan saat ini, KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap keempat tersangka tersebut di beberapa rumah tahanan (rutan) guna melakukan penyidikan.
"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujarnya.
Johanis menerangkan, penangkapan terhadap Sahat dan Rusdi dilakukan saat keduanya berada di Gedung DPRD Jawa Timur. Sementara Abdul dan Ilham ditangkap di kediamannya yang berada di Kabupaten Sampang.
"STPS dan RS diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur, AH dan IW di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap keempat tersangka itu hingga menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana dalam kasus ini.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," jelasnya.
Sebagaimana diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur senilai Rp 7,8 triliun tersebut akan dihibahkan kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan yang ada di Pemprov Jawa Timur.
Namun, dana tersebut disalahgunakan oleh Sahat dkk. Diduga dalam kasus ini Sahat menerima 20 persen dari dana penyaluran tersebut, sedangkan Abdul menerima bagian 10 persen.
Kemudian, guna dana hibah tersebut dapat diperoleh kembali oleh Program Kerja Masyarakat (Pokmas) di tahun 2023 dan 2024. Maka Abdul memberikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Ilham selaku koordinator lapangan kelompok masyarakat. Dan sebesar Rp 1 miliar diberikan kepada Rusdi yang merupakan orang kepercayaan sahat.
Akibat dari perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ilham dan Abdul sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan kini keempatnya terancam dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.