Sangkal Penerimaan Uang RP 32,4 M, Hakim Sebut Juliari Tak Ksatria

Mantan Mensos Juliari P Batubara

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Mensos Juliari P Batubara disebut seperti lempar batu sembunyi tangan ole Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena Juliari menyangkal penerimaan uang Rp 32,4 miliar.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranow saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus pada Senin (23/8).

Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal, saat ini grafik korupsi meningkat.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," ucap hakim Yusuf.

Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara untuk mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19). Hal itu disampaikan hakim saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara. Awalnya, hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari karena telah menyangkal perbuatan korupsinya.

Sedangkan untuk hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.

Dalam sidang ini, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih tinggi 1 tahun di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS