PARBOABOA,
Jakarta – Mantan Mensos Juliari P Batubara disebut seperti lempar
batu sembunyi tangan ole Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena
Juliari menyangkal penerimaan uang Rp 32,4 miliar.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria,
ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung
jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranow
saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus pada Senin (23/8).
Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari
penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal, saat ini
grafik korupsi meningkat.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat
bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas
maupun kualitasnya," ucap hakim Yusuf.
Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara untuk
mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19). Hal
itu disampaikan hakim saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara. Awalnya,
hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari karena telah menyangkal
perbuatan korupsinya.
Sedangkan untuk hal meringankannya adalah Juliari belum
pernah dijatuhi. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim
menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki,
dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah
padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Dalam sidang ini, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara
dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang
suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b
juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih tinggi 1 tahun di banding
tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara.