PARBOABOA, Singapura - Perang dua negara pecahan Uni Soviet, Rusia dan Ukraina masih berlangsung hingga hari ini, Sabtu (5/3). Rusia sebagai negara yang melakukan invasi harus menanggung rentetan sanksi dari negara-negara di dunia, terutama dari Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.
Sanksi ini membuat pergerakan Rusia di bidang ekonomi menjadi terbatas, karena bank-bank mereka telah dilarang bertransaksi secara internasional, pembekuan aset, hingga dihapus dari sistem Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).
Penghapusan dari SWIFT ini diyakini sebagai sanksi terberat yang akan memukul mundur ekonomi Rusia, karena SWIFT merupakan sistem pembayaran yang menghubungkan ribuan lembaga keuangan yang beroperasi di seluruh dunia. SWIFT membuat lembaga keuangan, termasuk bank, bisa mengirim atau menerima data transaksi dengan cepat dan aman.
Tak hanya di sektor ekonomi, sepakbola Rusia juga terdampak akibat invasi ini, pasalnya FIFA telah memutuskan untuk menghapus Rusia dari gelaran Piala Dunia 2022 di Qatar yang akan dimulai akhir tahun ini.
Sedangkan negara-negara di Asia Tenggara masih belum mengeluarkan keputusan untuk menjatuhkan sanksi, kecuali Singapura yang telah mengumumkan berlakunya sejumlah sanksi kepada negara yang dipimpin oleh Vladimir Putin tersebut pada Sabtu (5/2).
Melalui Menteri Luar Negerinya, Singapura secara resmi telah melarang empat lembaga keuangan asal Rusia untuk menjalin bisnis dengan perusahaan atau lembaga keuangan di Singapura.
Adapun keempat bank Rusia yang akan diberikan larangan untuk bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan Singapura yakni VTB Bank Public Joint Stock Company, The Corporation Bank for Development and Foreign Economic Affairs Vnesheconombank, Promsvyazbank Public Joint Stock Company, dan Bank Rossiya.
Tak hanya itu, Singapura juga melakukan pelarangan ekspor alat elektronik, komputer, sampai barang-barang yang dapat langsung digunakan sebagai senjata untuk melukai atau menaklukkan Ukraina seperti perlengkapan militer.
Kemudian pemerintah Singapura juga melarang penggalangan dana yang menguntungkan pemerintah Rusia, lalu Singapura juga melarang penyediaan jasa keuangan di wilayah separatis Donetsk dan Luhansk di sektor transportasi, telekomunikasi, dan energi.
Penjatuhan sanksi ini dilakukan Singapura mengingat Rusia telah melakukan pelanggaran kepada kedaulatan Ukraina, sehingga Sinmgapura mengecam tindakan Rusia tersebut.
“Kami tidak bisa menerima pelanggaran pemerintah Rusia terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara berdaulat lainnya,” bunyi pernyataan Kemlu Singapura, dikutip dari Reuters.
Dengan demikian dari seluruh negara ASEAN, Singapura adalah negara pertama yang berani bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi untuk Rusia. Sementara itu, Indonesia dan negara-negara lainnya masih belum melakukan hal yang sama.