PARBOABOA, Jakarta – Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) telah menyita beberapa aset milik obligor PT Bank Asia Pasific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono. Setiawan Harjono sendiri adalah besan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Selain Satgas BLBI, penyitaan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
"Ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah BLBI sejak 1998," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Rabu (22/6).
"Oleh karena itu merupakan suatu kehormatan bagi kami semua di sini dengan kehadiran Bapak Menko bahwa pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah, biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan kepada rakyat," kata Rio lagi.
Aset yang Disita Satgas BLBI
Beberapa aset yang disita adalah tanah seluas total 89,01 hektare (Ha) dan bangunan yang berdiri di atasnya berupa lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua hotel yakni Hotel Novotel Bogor dan Hotel ibis Bogor, Jawa Barat.
"Perkiraan awal saat ini nilai aset yang disita lebih kurang Rp 2 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Jawa Barat, Rabu (22/6).
Meski begitu, Mahfud MD memastikan bahwa kegiatan operasional maupun karyawan yang bekerja di Hotel dan lapangan golf yang telah disita tidak akan terganggu.
Nantinya, dikatakan Mahfud, pengelolaan akan berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang sudah dititipkan di Kepala Desa Sukaraja, Jawa Barat.
"Ini banyak kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel dan sebagainya itu terus silakan beroperasi, tetapi sekarang berada di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," kata Mahfud menegaskan.
Alasan Penyitaan
Sebelumnya, Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, namun keduanya tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Duo Harjono yang merupakan pemilik Bank Aspac diketahui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,58 trilliun (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara).