PARBOABOA, Pematangsiantar – Personil Satnarkoba Polres Siantar dikabarkan meringkus seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi berinisial ETPS. Brigadir Polisi ETPS berstatus anggota polisi aktif yang berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (14/10/2021) dini hari.
Penggerebekan itu dilakukan Satnarkoba Polres Siantar setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah Brigadir ETPS sering dilakukan pesta narkoba. ETPS diciduk dirumahnya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah oknum polisi tersebut yakni 13 paket sabu serta uang senilai Rp500 ribu dan 3 unit telepon selular. Tersangka bersama barang bukti kemudian digelandang ke Satresnarkoba Polres Siantar guna penyidikan lanjut.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan ketat terhadap Brigadir Polisi ETPS.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Kristo lewat pesan singkat, Kamis (14/10/21) sore.
Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Simalungun, Iptu Alwan Lubis secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengaku pihaknya langsung mendapat konfirmasi dari Polres Pematangsiantar soal penangkapan tersebut. Iptu Alwan juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menurunkan tim Pengamanan Internal (Paminal) ke Polres Kota Pematangsiantar.
“Benar, anggota berinisial ETPS yang bertugas di Polres Simalungun sedang diamankan di Polres Siantar terkait dugaan kasus narkoba. Sudah datang juga anggota Paminal kita ke sana (Polres Pematangsiantar), kita tunggulah hasilnya nanti,” ungkap Iptu Alwan Lubis, Jumat (15/10/21).