PARBOABOA, Pematang Siantar- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menertibkan dan menindak 440 pelanggaran peraturan daerah (Perda) sepanjang 2022.
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Robert Samosir mengatakan, jenis pelanggar Perda yang ditertibkan mulai dari pedagang kaki lima, reklame, bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), sampah dibuang sembarangan, tiang jaringan tanpa rekomendasi, bangunan liar, pedagang di trotoar jalan dan tempat hiburan malam (THM).
“Pelanggar yang kita tertibkan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) No. 9/1992 tentang wajib bersih lingkungan keindahan dan ketertiban umum," jelasnya.
Robert melanjutkan, untuk pelanggar perda seperti pedagang kaki lima, reklame, bangunan dan trotoar sudah termaktub dalam Perda No. 9/1992.
“Kita berharap kepada masyarakat agar tertib pada peraturan daerah untuk keindahan Kota Pematang Siantar. Bagi masyarakat yang jualan di trotoar agar berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah seperti di pasar dan lokasi lainnya," ucapnya.
Robert merinci, pada 2022 terdapat 520 kasus pelanggaran Perda, dari jumlah kasus tersebut yang Berhasil ditertibkan sebanyak 440 kasus.
“Masih ada yang belum ditertibkan sebanyak 80, karena regulasi dan anggaran, namun nantinya juga ditertibkan,” katanya.