PARBOABOA, Simalungun - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memecat satu orang anggotanya melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karenakan terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Simalungun, Bontor Lumbantobing mengatakan, satu personel yang dipecat saat ini masih menunggu surat keputusan PTDH. "Untuk nama kita tidak bisa berikan, dan kasusnya di jajaran ya seperti apa, tunggu saja," katanya kepada Parboaboa. Jumat (03/03/2023).
Bontor menjelaskan, diberlakukannya PTDH sebagai bentuk komitmen dari institusi Polres memberi tindakan tegas ke anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
"Untuk rinciannya itu urusan dari Polda, mungkin akan kita dicopot bersama hasil banding yang diterima enam personel lainnya, " ucapnya.
Terkait pemecatan ini, Bontor menyampaikan imbauan dan harapannya kepada seluruh personel yang aktif untuk meningkatkan kedisiplinan serta patuhi aturan kode etik Polri.
"Apa yang telah menjadi persitiwa pada personel yang menerima PTDH, harus menjadi contoh serta pengalaman buruk bagi Polres sendiri. Oleh karenanya para personel yang pada saat ini masih berdinas, harus selalu dan dapat melaksanakannya tugas dengan baik," tutupnya.