Volume Kendaraan di Pematang Siantar Masih Minim, Pengamat: SE Etika Penggunaan Klakson Belum Urgen Diterapkan

Volume kendaraan di Pematang Siantar masih minim, seperti di ruas Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, sehingga Surat Edaran Wali Kota tentang imbauan Etika Penggunaan Klakson belum urgen untuk diterapkan. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Transportasi dan Perkotaan Sumatra Utara, Coki Ahmad Syahwier menilai, volume kendaraan di Kota Pematang Siantar masih minim, sehingga Surat Edaran Wali Kota Pematang Siantar Nomor 500.11.1/5302/VII/2023 tentang Imbauan Etika Penggunaan Klakson Kendaraan masih belum terlalu urgen diterapkan.

"Di (Pematang) Siantar volume kendaraan belum tinggi dan membuat kemacetan. Sebenarnya tidak terlalu urgen dan penerapannya tidak perlu ada penindakan sanksi atau denda, sebab masih banyak jalan yang leluasa bagi pengendara," katanya kepada PARBOABOA saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, kegaduhan dan kebisingan antar pengendara dapat dihindari jika saling taat aturan. Coki mencontohkan, seorang pengendara tak akan diklakson secara berlebihan jika dia taat aturan dan tidak berada dalam posisi yang salah.

"Ini bisa juga menunjukkan masalah psikis sosial masyarakat. Karena, yang membuat suara klakson itu bising biasanya dipengaruhi tingkat stres yang tinggi dan pastinya ada kemacetan. Jadi ada tekanan lingkungan. Sudah emosi semua gampang tersinggung, apalagi melihat yang di depannya tidak mematuhi aturan. Karena harusnya yang menggunakan klakson itu sesuai dengan aturan," katanya.

Dosen Studi Ekonomi Pembangunan di Universitas Sumatra Utara meminta Pemerintah Kota Pematang Siantar melakukan kajian mendalam dan sosialisasi yang luas agar masyarakat mengetahui dampak dari kebijakan tersebut.

"Seharusnya diperbaiki dulu dan adanya edukasi secara merata di masyarakat, terutama terkait penggunaan klakson di jalan sesuai aturan," kata Coki Ahmad Syahwier.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematang Siantar jumlah kendaraan bermotor mengalami penurunan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Jumlah kendaraan bermotor di 2020 mencapai 37.208 unit, di 2021 sebanyak 32.916 unit dan di 2022 sebanyak 22.472 unit.

Respons Kadishub Pematang Siantar

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang menjelaskan SE tentang Imbauan Etika Penggunaan Klakson Kendaraan di Wilayah Kota Pematang Siantar telah disesuaikan dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan minimnya ruas jalan.

"Dikarenakan kondisi kendaraan bermotor di Kota Pematang Siantar saat ini jumlahnya semakin meningkat, sementara ruas jalan tidak bertambah. Ini menjadi indikatornya saat surat edaran tersebut disahkan oleh wali kota," ujarnya kepada PARBOABOA, Selasa (1/8/2023).

Kondisi arus lalu lintas di ruas Jalan Sutomo, Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar tampak lengang. Masyarakat menilai Surat Edaran tentang  imbauan Etika Penggunaan Klakson belum urgen untuk diterapkan. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 


Julham mengaku, sebelum surat edaran diterbitkan, Dinas Perhubungan menerima pengaduan masyarakat atas ketidaknyamanan selama berkendara di beberapa ruas jalan.

“Pengendara di (Pematang) Siantar dominan tempramental saat mengendarai di jalan, jadilah sasaran klakson itu yang membuat ribut. Pas antre di depan lampu merah, belum juga lampu merah sudah diklaksoni dari pengendara lain yang berada di belakang, stres lah. Untuk pengaduan dari masyarakat kita tidak bisa sebutkan, tapi ada 6 titik yang menjadi catatan kami, seperti lampu merah Sambo dan lampu merah jalan Ahmad Yani,” jelasnya.

Julham mengakui dinasnya masih menyiapkan teknis penindakan secara detail, dengan sanksi yang akan diterapkan merujuk pada Pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 285 ayat 1 UU 29/2009 berbunyi 'Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu'. 

Sedangkan Pasal 285 ayat 2 berbunyi 'Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu'.

Terkait penindakan, Lanjut Julham, Dishub akan menempatkan anggotanya di sejumlah titik yang padat kendaraan. Nantinya petugas akan dilengkapi dengan alat perekam dan pengukur suara klakson.

“Kami akan menempatkan personel di tempat-tempat yang padat dan sibuk kendaraan bersama beberapa dinas terkait, seperti Sat Pol PP dan Kepolisian. Jadi kami buat perekaman yang membuktikan si pengendara salah, tapi teknis penindakannya belum secara mendetail dan denda dari setiap pengendara akan ditampung kemana, masih dalam pembahasan, sembari kita lakukan sosialisasi beberapa bulan ke depan kepada masyarakat," tuturnya.

Julham juga mengaku sound level meter atau alat pengukur level suara yang digunakan mengukur standar desibel di batasan ideal suara klakson diadakan sesuai katalog elektronik LKPP dan disesuaikan dengan perencanaan tahun 2022, akan segera datang. Anggaran pengadaan berasal dari APBD Kota Pematang Siantar 2023.

"Sound level meter sebagai alat uji kebisingan suara klakson kita pesan 12 buah, dengan pagu anggaran Rp312 juta," imbuhnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS