PARBOABOA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar memastikan jika Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diterima oleh pihaknya.
Dilansir dpr.go.id, Indra Iskandar mengaku bahwa Surpres RUU Perampasan Aset nomor R-22/Pres/05/2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diterima pihaknya pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (08/05/2023).
Ia menuturkan bahwa saat ini DPR tengah menghadapi masa reses hingga Senin, 15 Mei 2023. Oleh karenanya, pembahasan Surpres RUU Perampasan Aset baru akan dilakukan di hari selanjutnya, yakni Selasa, 16 Mei 2023.
Indra menjelaskan bahwa pembahasan Surpres ini juga harus melalui rapat pimpinan (rapim) terlebih dahulu. Kemudian, selanjutnya dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," ucapnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari meminta saat pembahasan Surpres RUU nanti akan didasarkan pada diskusi hukum.
Menurutnya, pada pembahasan mendatang, berbagai pihak harus berhati-hati agar tak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali seolah-olah perdebatan yang nantinya terjadi karena ada penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” tuturnya, Minggu (07/05/2023).
Editor: Maesa