PARBOABOA, Pematangsiantar - Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar sabu di kediamannya di Jalan Sudirman, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapati narkotika jenis sabu dari tangan pemuda bernama Doni Boy Hutabarat (29), kemudian petugas menyita barang bukti delapan paket sabu.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran sabu di Kelurahan Banjar.
Setelah itu, petugas langsung menuju lokasi kediaman seorang pemuda di salah satu rumah di Jalan Sudirman, yang sudah curigai gerak-geriknya sejak lama.
"Rumah tersebut kemudian kami gerebek dan mengamankan seorang pemuda bernama Doni saat berada di dalam kamarnya," ucap Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Jumat (19/11/2021).
Ketika penggeledahan, petugas sempat melihat pelaku membuang sesuatu ke luar rumah melalui jendela.
Saat itu juga, petugas menyuruh Boy untuk mengambil kembali barang yang dicampakkannya tersebut. Barang tersebut berupa kotak handphone yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi paket sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, barang yang dibuang tersangka terdapat delapan paket klip berisi sabu, diantaranya 2 paket berisi sabu seberat 2,43 gram dan 1 plastik klip yang isinya 6 paket sabu seberat 1,03 gram," kata Rudi.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang hendak dijual kembali.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan petugas ke Mapolres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih mendalam.
“Tersangka masih kami periksa secara intensif terkait asal muasal barang tersebut,” ujarnya.