PARBOABOA, Jakarta - Seorang warga negara indonesia (WNI) pria berinisial MS divonis dua tahun penjara dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap jemaah umrah di Mekkah, Arab Saudi.
Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah Eko Hartono membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022.
"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).
Setelah itu, lanjut Eko, MS menjalani proses persidangan dan divonis bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual.
"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.
Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS, termasuk mengunjungi penjara pada 2 Januari 2023.
"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.
Menanggapi hal itu, pemerintah Indonesia mengajukan banding atas vonis pengadilan di Arab Saudi terhadap MS. Eko mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas pengajuan banding.
"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," ucap Eko.
Sementara itu, seseorang yang mengaku keluarga dari MS menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini. Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan.
MS justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat. Akun tersebut menuliskan, peristiwa itu terjadi saat tawaf. Usai kejadian, handphone milik MS diambil oleh kepolisian setempat dan dihapus datanya.
Selama proses persidangan, akun itu menulis bahwa korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan. Namun, twit tersebut belum terverifikasi.
"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.