PARBOABOA, Medan – Setelah buron selama hampir dua bulan, pembacok inisial ED akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kepolisian Patumbak.
Saat dimintai keterangan, Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan memang membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka berinisial ED telah ditangkap di Kecamatan Talun Kenas. Untuk motif masih didalami," ungkapnya, Selasa (23/8/2022).
ED ditangkap karena harus bertanggung jawab atas kasus pembacokan yang telah ia lakukan kepada seorang korban asal Deli Serdang yang bernama Fandi Ahmad.
Selain tersangka ED, ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Tak sampai disitu, tim kepolisian Patumbak juga sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempermudah pencarian.
Sebelumnya Murni Tarigan, seorang keluarga korban juga sempat menjelaskan kronologi kejadian (28/6) tepat sekitar pukul 19.30 WIB, dikala Fandi sedang duduk menikmati secangkir kopi di warung, sekelompok orang mendatanginya.
"Tiba-tiba datang lah segerombolan orang membawa mobil. Mereka membawa parang dan langsung menyerang Fandi," kata Murninta.
"Fandi pun coba untuk melindungi tangannya pakai tangan. Terakhir, jari tangan kirinya terkena parang, empat jarinya putus," tambahnya.
Murnita juga memaparkan bahwa waktu itu pemilik warung bersama dengan beberapa warga lainnya langsung bergerak cepat untuk melerai, namun sayangnya empat jari Fandi sudah lenyap tertebas oleh parang.
Atas kejadian tersebut, Fandi langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit RSUP Adam Malik untuk mendapatkan penangan yang lebih lanjut.