PARBOABOA, Simalungun – Seorang anak didik yang diterima di SMA Negeri 1 Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dikeluarkan dari sekolah karena permasalahan zonasi, padahal ia telah mengikuti aktivitas belajar selama satu minggu.
Hal tersebut diungkapkan Samosir orangtua dari Andreanta Inaloa Samosir, siswa yang dikeluarkan dari SMA 1 Tanah Jawa kepada tim Parboaboa pada Senin (1/8/2022).
Samosir mengaku bingung dengan keputusan mendadak dari pihak sekolah tersebut. Menurutnya, keputusan ini sangat tidak adil dan membuatnya merasa kecewa.
Pihak sekolah beralasan Andrea tidak memenuhi syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di mana siswa diharuskan mendaftar ke sekolah terdekat dari tempat tinggal.
"Kalau berdasarkan zonasi, Anak anak di kampung kami tidak ada yang bisa masuk kriteria dengan sistem tersebut, dan SMA Tanah Jawa lah yang terdekat dari kampung kami," ucapnya.
Perihal masalah ini, Ia minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara turun untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di SMA N 1 Tanah Jawa setiap penerimaan siswa baru.
"Kita tidak ingin hal serupa terjadi bagi siswa lainnya hanya karena kesalahan pihak sekolah dalam menjalankan peraturan. Kalau memang pihak sekolah tegas akan peraturan, kenapa masih banyak siswa baru tidak dikeluarkan dari sekolah padahal tempat tinggalnya lebih jauh dari sekolah. Bahkan ada juga yang satu nagori dengan anaknya tapi justru masih tetap sekolah di SMA N 1 Tanah Jawa," tandasnya.
Sementara itu, Andreanta Inaloa Samosir mengaku sangat sedih pasca dirinya dikeluarkan dari SMA N 1 Tanah Jawa.
Ia mengatakan sangat ingin menimba ilmu di sekolah tersebut. Namun, dirinya tidak tahu apa alasan pihak sekolah mengeluarkannya.
“Jadi mau tidak mau terpaksa harus sekolah di sekolah swasta,” ujar Andre.
Sementara itu, Parulian Manik selaku Kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jawa saat dikonfirmasi Tim PARBOABOA mengatakan, Andrea dikeluarkan dari SMA N 1 Tanahjawa lantaran memalsukan data pada saat mendaftar, dengan cara memanipulasi jarak dari tempat tinggal ke sekolah.
Parulian juga mengatakan pembatalan penerimaan terhadap Andrea dilakukan bukan keputusan sepihak, namun atas perintah dari Dinas Pendidikan.
“Melalui kordinasi dengan Kacabdis Siantar-Simalungun, ia harus dikeluarkan dari sekolah. Dalam proses pendaftaran memalsukan data (titik kordinat tidak sesuai dengan alamat di kartu keluarga). Maka dari itu, dengan terpaksa kami harus mengeluarkan Andre Samosir dari SMA N 1 Tanah Jawa dan tidak berhak belajar di sekolah ini," katanya.
Selanjutnya, James Siahaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pematang Siantar - Simalungun saat ditemui dikantornya juga membenarkan informasi mengenai pembatalan penerimaan Andre terkait masalah zonasi.
Agar masalah yang sama tidak terulang kembali, James mengatakan telah mengajukan program Penambahan Sekolah Negeri baik itu tingkat SMA maupun SMK di Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
“Progam tersebut (penambahan sekolah negeri tingkat SMA dan SMK) telah diajukan ke dinas provinsi" sebut Hamonangan Aruan selaku KASI membidangi SMA