PARBOABOA, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar buntut dari gaduhnya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
"DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk mengevaluasi atau mengganti Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar," kata Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhori, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/01/2023).
Selain telah membuat kegaduhan soal isu perpanjangan masa jabatan kades, ketiga asosiasi itu menilai bahwa Menteri PDTT tak memahami substansi undang-undang desa.
"Menteri PDTT memojokkan kepada desa dalam setiap pernyataan, melemparkan wacana yang meresahkan, serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepala Desa, BPD dan perangkat," ujar Sunan.
Kemudian, alasan lain dari permintaan pencopotan ini adalah karena Abdul Halim tidak menempatkan desa sebagai stakeholder dalam pembangunan desa. Selain itu, Menteri PDTT juga dinilai tak melakukan fungsi supervisi yang mendampingi dan melayani pemerintahan desa.
Saat mendengarkan keluhan atau persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa, ketiganya menganggap Abdul Halim tak memiliki upaya atau langkah serius sebagai Menteri Desa.
"Kepada Menteri PDTT tidak ada respon dan langkah serius sehingga Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI mengharapkan kebijakan Bapak Presiden agar menempatkan menteri desa yang tidak membangun kesan atau upaya memanfaatkan pemerintah desa dan masuk dalam tanah kepentingan parpol tertentu," tuturnya.