Spanduk Parpol Bertebaran di Trotoar Jakarta, Masyarakat: Jangan Dipasang Dahulu, Belum Waktunya!

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencopot spanduk alat peraga kampanye partai politik di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). (Foto: PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Masyarakat mengaku risih dengan maraknya spanduk atau alat peraga kampanye yang dipasang oknum partai politik di trotoar di Jalan-jalan ibu kota. Salah satunya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang sehari-harinya beraktivitas di Jalan Kebon Sirih Jakarta, Abdul Hakim menilai, belum saatnya oknum partai memasang spanduk atau alat peraga kampanye lainnya.

"Seharusnya jangan dulu dipasang ya alat peraga kampanye seperti spanduk maupun umbul-umbul ini oleh oknum. Lihat saja merusak pemandangan kita dan pengguna jalan lainnya. Apalagi dipasang di tempat yang salah seperti trotoar," katanya kepada PARBOABOA, Selasa (08/08/2023) siang.

Abdul mengaku pernah melarang oknum parpol yang memasang spanduk di sekitar kawasan tersebut di malam hari.

"Dua bulan yang lalu saya pernah bertemu 3 oknum partai politik yang sedang memasang spanduk di sini. Namun akhirnya saya suruh pindah saat saya patroli malam bersama warga," ceritanya.

Abdul juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penindakan terhadap pemasangan spanduk ini.

"Harapan saya KPU dan Bawaslu RI menindak tegas hal ini. Kan belum saatnya kampanye," kesalnya.

Hal senada diungkapkan Alpian, ojek pangkalan di Stasiun Gondangdia yang menilai partai politik harus tegas menghukum oknum kadernya terkait pemasangan spanduk yang belum waktunya itu.

"Oknum ini seharusnya mendapatkan hukuman setimpal ya, ini sudah jelas menghalangi pemandangan Ibu Kota Jakarta, apalagi saya asli warga sini," ujarnya kepada PARBOABOA.

Alpian berharap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan spanduk yang menghalangi keindahan kota itu.

"Kalau copot sih itu kewenangannya Satpol PP ya, karena kewenangannya kan menyelesaikan keamanan dan ketertiban. Jadi saya harap dari Satpol PP turun tangan langsung," harapnya.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai Februari 2024.

Respons Bawaslu dan KPU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, pemasangan spanduk dari oknum partai politik seharusnya mengandung kata-kata ajakan untuk memilih seseorang.

"Di Pemilu 2024 ini harus dijaga agar tidak terganggu, karena terdapat larangan dalam sosialisasi, yaitu larangan mengajak, itu tidak boleh," katanya saat dihubungi PARBOABOA, Selasa (08/08/2023).

Rahmat Bagja mengingatkan komitmen partai politik peserta Pemilu 2024 menjaga kondusifitas masyarakat di masa sosialisasi tercoreng aksi-aksi kampanye ilegal.

"Ini belum masa kampanye dan tidak boleh mengajak, jika ingin memperkenalkan diri silahkan saja, mau kemana-mana silahkan saja. Tapi tidak boleh menyebutkan 'pilih saya', tidak boleh lah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari enggan merespons panggilan telepon PARBOABOA. Termasuk Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS