PARBOABOA, Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang staf Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel karena diduga melakukan penipuan bermoduskan proyek bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1,1 miliar.
Staf tersebut adalah wanita berinisial OM. Dalam melakukan aksinya, dia menawarkan proyek fiktif itu ke berbagai perusahaan.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, OM ditangkap di Tangerang Kota dan saat ini telah ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Sudah kita tahan, perempuan yang bekerja sebagai staf Dinsos Tangsel berinisial OM. Dia menawarkan proyek fiktif bansos ke berbagai perusahaan," kata Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (14/04/2023).
"Total Rp 1,1 miliar. Dia ditangkapnya di wilayah kami, (pelaku) cewek sudah ditahan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Tangerang," sambungnya.
Zain mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti (barbuk) berupa surat perintah kerja (SPK) Dinsos Tangerang Selatan fiktif yang digunakan OM untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, lanjut Zain, pihak kepolisian juga turut menyita dokumen lain milik yang bersangkutan.
"Kami sita barang buktinya SPK pemerintah fiktif. Kalau berkasnya sudah siap, nanti akan kita limpahkan ke Kejari Kota Tangerang, karena kejadiannya di Kota Tangerang," tuturnya.