Klaim Selesaikan Sengketa Konsumen, BPSK Pematang Siantar: Begini Syarat Pengaduannya

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematang Siantar beberkan syarat pengaduan sengketa konsumen (Foto: PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematang Siantar mengklaim pernah menyelesaikan sengketa konsumen, terkait jasa penjualan yaitu komoditas kelapa sawit.

"Dalam kasus ini, konsumen menggugat badan hukum PT yang bergerak dibidang Pengolahan Kelapa sawit (PKS), konsumen menilai ada perbedaan jumlah hasil penimbangan antara yang dimiliki konsumen dengan badan hukum tersebut. Hingga kemudian konsumen merasa dirugikan atas nilai hasil timbangan pelaku usaha," ungkap Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Rasta Elia Ginting, kepada Parboaboa.

Setelah gugatan dari konsumen melalui permohonan tertulis tersebut, BPSK lantas menggelar sidang mediasi, dan hasilnya ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

"Penyelesaian tersebut berdasarkan Permendag No 17 Tahun 2007 dan kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai di BPSK yang kemudian ditetapkan akta perdamaian dan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Jumat 13 Mei 2023," jelas Rasta.

Ia juga meminta masyarakat Kota Pematang Siantar dan 8 wilayah penanganan lain, di antaranya  Kota Tebing Tinggi, Tanjung Balai, Kabupaten Serdai Berdagai. Simalungun dan Asahan untuk bijak melakukan transaksi agar tidak terjadi masalah. Apalagi jika dalam melakukan transaksi ada yang merasa dirugikan, segeralah laporkan ke pihak BPSK Kota Pematang Siantar.

“Adapun untuk konsumen yang dapat diterima oleh BPSK adalah konsumen akhir, artinya konsumen yang secara langsung menggunakan atau memanfaatkan barang/jasa,” katanya kepada PARBOABOA, Sabtu (13/5/2023).

Syarat Pengaduan Sengketa Konsumen

Ketua BPSK, Rasta Elia Ginting lantas menjelaskan alur kerja lembaganya. Berdasarkan pasal 52 huruf a UU No 8 Tahun 1999, penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan 3 cara yakni mediasi atau menyelesaikan sengketa dengan dipandu oleh pihak BPSK sebagai mediator.

Kemudian, konsiliasi dengan cara menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak, dan arbitrase yaitu dengan penunjukan arbiter oleh pihak yang bersengketa, untuk kemudian diputuskan oleh majelis BPSK.

Rasta mengingatkan, sengketa konsumen melalui BPSK tidak dipungut biaya apapun, dan bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tugas BPSK dapat mengunjungi kantor BPSK untuk konsultasi hukum.

“Apabila di kemudian hari setelah diputuskan oleh BPSK, pihak yang tidak menerima putusan boleh mengajukan gugatan keberatan atas putusan BPSK ke pengadilan negeri. Untuk putusan yang dapat diajukan keberatan hanya putusan arbitrase,” jelasnya

Rasta menambahkan, sejumlah syarat yang harus dilengkapi saat pengaduan sengketa konsumen, yakni membawa salinan kartu identitas diri, bukti perolehan (bon, faktur) barang/jasa, dan bukti-bukti lain yang mendukung.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS