PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan pencekalan terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut bahwa tindakan pencekalan itu tak perlu dilakukan bila tersangka tidak ada potensi melarikan diri.
“Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah,” kata Johanis kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Mengenai penahanan Gazalba, kata Johanis, itu bersifat subjektif. Dia menyebut, bila tersangka bersikap kooperatif maka tidak perlu dilakukan penahanan.
Namun, lanjut Johanis, apabila tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan, penahanan perlu dilakukan.
"Sama halnya seperti penahanan, bersifat subjektif juga kan. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak dateng, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan," jelasnya.
Soal ditahan atau tidaknya Gazalba Saleh pekan ini, kata Johanis, semuanya akan diserahkan kepada penilaian penyidik.
"Ya itu nanti lihat situasi dan kondisi, kalau memang perlu ditahan kan ditahan. Kan saya bilang tadi masalah penahanan itu kan subjektif, bersifat subjektif, perlu atau tidaknya. Nanti bagaimana penilaian penyidik, kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk nanti pimpinan menyikapi," pungkasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan KPK agar melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan suap, Gazalba Saleh.
"(Pencegahan ke luar negeri) itu hanya pilihan, namun untuk personil tinggi seperti Hakim Agung mestinya dilakukan cekal dikarenakan adanya kemampuan bepergian ke luar negeri," kata Koordinator MAKI Boyamin dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).