PARBOABOA, Simalungun - Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara optimistis mampu mencapai target pajak retribusi parkir di 2023 yang meningkat menjadi Rp700 juta, dari Rp400 juta di 2022.
Di 2022, realisasi pajak retribusi parkir mencapai Rp356 juta, atau sekitar 89 persen. Sementara target realisasi di 2022 hanya 75 persen.
"Karena tahun 2022 terealisasi lebih dari 75 persen yaitu 89 persen, kira-kira Rp356 juta maka pada tahun 2023 ditingkatkan lagi target menjadi Rp700 juta," kata Koordinator Retribusi dan Parkir Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Simalungun, Maulata Silalahi, kepada Parboaboa, Kamis (25/5/2023).
Meski meningkat hampir 2 kali lipat, Dishub Simalungun mengklaim mampu merealisasikan minimal 75 persen dari target tersebut.
"Kami yakin mampu mencapai target sekurang-kurangnya 75 persen dari yang diberikan. Kami akan saling berkoordinasi dengan pihak ketiga CV Avian Butars untuk membekali para jukir dan rutin melakukan pengawasan ke tiap-tiap lokasi agar tidak terjadi kecurangan seperti pungutan liar," ucapnya.
Maulata menjelaskan, ada 16 lokasi di Simalungun yang berpotensi menghasilkan pendapatan daerah, terutama pajak retribusi parkir.
Di antaranya Kecamatan Siantar, Bandar, Pematang Bandar, Tanah Jawa, Panei, Silimakuta, Pematang Silimakuta, Haranggaol Horison, Sidamanik, Dolok Panribuan, Tapian Dolok, dan Girsang Sipangan Bolon.
"Namun yang menjadi fokus kita saat ini adalah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yaitu Pantai Bebas Parapat karena di sana yang paling sering dikunjungi wisatawan," jelas Maulata Silalahi.
Ia melanjutkan, 16 lokasi tadi merupakan hasil perencanaan dan survei langsung terkait daerah yang berpotensi menghasilkan PAD.
Maulata juga tak menampik ada tambahan lokasi penarikan pajak retribusi parkir di 2023.
"Kami sudah lakukan perencanaan akan bertambah sebanyak 16 titik lagi pada 2023 namun belum disurvei. Kemungkinan akan terealisasi pada 2024," tutupnya.
Sementara salah seorang warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Collins Josua Silalahi yang tinggal di sekitar Pantai Bebas Parapat mengaku penarikan retribusi parkir sesuai aturan, tidak lagi ada pungutan liar parkir.
"Saya rasa sudah tidak ada lagi, semua jukir sudah lengkap mengenakan atribut resmi seperti rompi dan bet nama. Selanjutnya setiap pengunjung yang datang diberikan karcis resmi. Untuk pengutipan uang parkir juga normal untuk sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp4 ribu," ucap Collins.
Collins berharap pemerintah tegas dan memberi perhatian penuh terkait masalah parkir liar karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi minat pengunjung yang hendak datang dan usaha lokal di sekitar objek wisata Pantai bebas Parapat.
"Pemkab harus tetap tegas dan beri perhatian penuh, kalau terjadi pungli maka kenyamanan pengunjung akan terganggu, kemudian minatnya untuk datang sudah berkurang karena mengingat itu. Kemudian mereka yang berjualan juga kasihan karena pengunjung sudah malas datang," harapnya.