PARBOABOA, Pematang Siantar – Tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor di Kota Pematang Siantar tampaknya masih belum sejalan dengan peraturan daerah (Perda) No 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat parkir kendaraan pribadi.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, dan mobil roda enam (ke atas) sebesar Rp30 ribu.
Namun, Pancung (39), salah satu tukang parkir yang berjaga di simpang Jalan Dokter Wahidin, tepat di depan Toko Naga Mas, Pematang Siantar, selama enam tahun, selalu menagih tarif parkir sepeda motor senilai Rp2.000 kepada pengendara.
Alasannya, dia harus mengumpulkan setoran sebesar Rp200 ribu ke Dinas Perhubungan (Dishub) setiap harinya, dan dia hanya bisa mengambil gaji dari jumlah pendapatan yang melampaui jumlah tersebut.
Jika target tidak tercapai, maka dirinya terkadang harus berhutang untuk menutupi kekurangan dan dibayar di keesokan harinya.
"Kalau hanya seribu rupiah, saya bisa tidak mendapatkan gaji", katanya pada Parboaboa baru baru ini.
Karena itulah, Pancung tidak selalu menunjukkan karcis biaya parkir kepada pengunjung jika mereka tidak memintanya. Hal ini disebabkan karena ada pengunjung yang keberatan jika tarif parkir lebih tinggi dari yang tertera di karcis.
Oleh karena itu, dia berusaha untuk menggunakan keterampilan interpersonalnya untuk membuat pengunjung merasa nyaman dan mengatasi potensi ketidakpuasan terkait pembayaran parkir.
Meskipun demikian, Pancung mengakui bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membayar dua ribu rupiah untuk parkir sepeda motor.
"Bahkan terkadang ada pengunjung yang membayar kurang dari seribu rupiah, walaupun ada juga yang memberikan lima ribu rupiah," tuturnya.
Sementara itu, seorang pengunjung bernama Surya (38) mengungkapkan ketidakpuasan atas ketidaksesuaian tarif parkir yang tertera di karcis.
Bahkan, Ia seringkali harus mencari tempat parkir yang berbeda, namun biaya parkir di setiap tempat tersebut selalu dikenakan tarif sebesar dua ribu rupiah. Padahal, terkadang harga barang yang dibelinya justru lebih murah daripada biaya parkir.
“Daripada ribut sama tukang parkir perkara Rp1.000, ya dikasih Rp2.000,” tuturnya.
Jangan Bayar Parkir Jika Tidak Ada Karcis Parkir!
Muhammad Sofiyan Harianja, Kepala Seksi Terminal Parkir dan Pelengkapan Jalan (TPPJ) Kota Pematang Siantar, menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) tidak pernah menetapkan tarif parkir sebesar dua ribu rupiah sebagai standar resmi untuk kendaraan roda dua.
Penetapan tarif parkir seribu rupiah untuk kendaraan roda dua sudah didasarkan pada hasil survei yang mempertimbangkan nilai-nilai rata-rata. Setiap area memiliki perhitungan target harian yang berbeda-beda, sesuai dengan karakteristiknya.
Terlepas dari sepi atau ramai, target pendapatan yang harus disetor oleh tukang parkir tidak mengalami perubahan.
"Jika ramai, kami tidak menaikkan target. Jika sedang sepi, itu adalah resiko yang harus diterima," jelasnya kepada Parboaboa.
Selain itu, Sofiyan menjelaskan bahwa sesuai dengan kebijakan yang ditegakkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), pengunjung yang tidak mendapatkan karcis parkir tidak diwajibkan membayar parkir.
"Jika ada pengunjung yang rela membayar lebih dari dua ribu rupiah karena menganggap pelayanan tukang parkirnya bagus, itu adalah hak si pengunjung," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sofiyan juga meminta para pengunjung untuk memastikan bahwa atribut tukang parkir, seperti baju berlabel dengan nama, harus lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atribut ini telah menjadi bagian integral dari ketentuan yang harus diikuti oleh para tukang parkir.