Tata Cara Menguburkan Jenazah dalam Islam, Lengkap dengan Doa dan Hal yang Dilarang

Ilustrasi Tata Cara Menguburkan Jenazah dalam Islam (Foto: Freepik)

PARBOABOA – Islam sebagai agama yang sempurna memberikan petunjuk tentang tata cara menguburkan jenazah, sehingga kita dapat menghormati, dan memenuhi kewajiban orang yang telah meninggal.

Sebagaimana kita mengetahui bahwa kematian merupakan ketetapan Allah SWT. Saat ajal tiba, tidak ada seorang pun yang dapat menghindarinya.

Dalam Al-Quran, surat Al Anbiya ayat 35, Allah SWT berfirman :

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ

Artinya : Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. ( QS. Al Anbiya : 35)

Berdasarkan ayat tersebut, diterangkan bahwa setiap yang hidup pasti akan merasakan namanya kematian. Penting diingat bahwa semasa hidup, kita harus menjaga hubungan baik kepada sesame manusia atau umat muslim.

Sebab, kita wafat yang kita butuhkan adalah mereka yang mengurus kematian kita. Hal terpenting lainnya adalah Islam mensyariatkan bahwa setiap muslim wajib mengusus jenazah yang telah meningga.

Mengutip dari buku Pengantar Fiqih Jenazah oleh Syafri M. Noor, bahwa hukum pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah.

Islam mengajarkan apabila ada saudara atau tetangga  yang meninggal dunia, kewajiban seorang muslim adalah mengurus jenazahnya, yaitu memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkannya. Hukum mengurus jenazah tersebut adalah fardhu kifayah.

Rasulullah SAW bersabda:

"مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ". قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: "أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

Artinya : Barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, “Apakah dua qirat itu?” Maka Nabi SAW, bersabda “ Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud.”

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad di atas, sudah selayaknya kita mempelajari cara mengurus orang meninggal, termasuk dengan mengetahui tata cara menguburkan jenazah.

Dalam artikel ini, Parboaboa akan mengulasnya secara lengkap untuk umat muslim sekalian. Langsung simak ulasan di bawah ini.

Sunnah dalam Tata Cara Menguburkan Jenazah

Berikut ini merupakan sunnah dalam tata cara menguburkan jenazah menurut Islam:

  • Menyegerakan membawa jenazah ke pemakaman setelah jenazah di sholatkan, tanpa harus terburu-buru.
  • Pengiring tidak dibenarkan unuk duduk, sebelum jenazah diletakkan.
  • Disunnahkan untuk menggali kubur secara mendalam agar jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar.
  • Lubang kubur yang dilengkapi liang lahat (jenazah muslim), bukan syaq (jenazah non muslim). Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya.
  • Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.

Tata Cara Menguburkan Jenazah Beserta Doanya

Dalam Islam, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam tata cara menguburkan jenazah.

Waktu

  • Menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada tiga waktu yang sebaiknya dihindari, yakni: saat matahari baru saja terbit
  • Saat matahari berada di tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu zuhur tiba) sampai condong ke barat.
  • Saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.

Urutan dan Tahapan

  • Memperdalam lubang kubur, agar tidak tercium bau jenazah dan tidak dimakan oleh binatang pemakan bangkai.
  • Meletakkan jenazah di tepi lubang atau liang kubur sebelah kiblat, lalau ditaruh papan kayu dengan posisi agak miring. Tujuannya agar jenazah tidak langsung tertimpa tanah.
  • Letakkan jenazah dengan memasukkan kepalanya dari arah kaki atau dari posisi selatan.
  • Posisi jenazah yakni miring ke kanan, menghadap kiblat dengan tubuh yang ditopang dengan batu pipih atau papan kayu. Tujuannya agar jenazah tidak telentang.
  • Para ulama menyarankan untuk meletakkan tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah kain kafan dan semua tali dibuka.
  • Saat jenazah dimasukkan ke liang kubur, dianjurkan membaca doa berikut:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ/سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوحِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَوَسِّعْ لَهُ فِي قَبْرِهِ

Bacaan latin: “Bismillāh wa 'alā millati/sunnati rasÅ«lillāh. Allāhummaftah abwābas samā'I li rÅ«hihÄ«, wa akrim nuzulahÅ«, wa wassi' madkhalahÅ«, wa wassi' lahÅ« fÄ« qabrihÄ«.

Artinya: Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya. Ya Allah, bukalah pintu-pintu langit untuk roh jenazah, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, dan lapangkanlah alam kuburnya.

Khusus untuk jenazah perempuan disarankan tata cara menguburkan jenazah perempuandengan cara membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur.

Sedangkan bagi jenazah laki-laki tidak dianjurkan. Jenazah perempuan sebaiknya yang mengurus adalah laki-laki yang tidak dalam keadaan junub atau tidak menyetubuhi istri mereka pada malam sebelumnya.

Doa Setelah Menguburkan Jenazah

Setelah jenazah diletakkan di lubang kubur, disarankan untuk menaburkan tanah tiga kali dari arah kepala jenazah, kemudian ditimbuni dengan tanah. Lalu membaca doa setelah selesai menguburkan jenazahnya. Doa tersebut dibaca sebanyak 3 kali. Adapun bacaanya adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ

Bacaan latin: "Allahum-maghfir lahuu."

Artinya: Ya Allah, ampunilah dia

اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ

Bacaan latin: "Allahum tsabbit huu."

Artinya: Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

باب الوقوف بعد دفن الميت والدعاء له والاستغفار له وذلك أن الميت إذا دفن فإنه يأتيه ملكان يسألان عن ربه ودينه ونبيه فكان النبي صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه يعني عنده وقال استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل فيسن للإنسان إذا فرغ الناس من دفن الميت أن يقف عنده ويقول اللهم اغفر له ثلاث مرات اللهم ثبته ثلاثا لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان غالب أحيانه إذا دعا دعا ثلاثا ثم ينصرف ولا يجلس بعد ذلك لا للذكر ولا للقراءة ولا للاستغفار هكذا جاءت به السنة

Berdiri sejenak seusai pemakaman mayit, mendoakannya dan memohonkan ampunan untuknya. Ketika mayit usai dimakamkan, akan datang dua malaikat yang bertanya: ’Siapa Rabmu? Apa agamamu? Dan siapa nabimu?” Karena itu, kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai memakamkan jenazah, beliau diam sejenak di samping kuburan. Lalu bersabda, ” Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang ditanya.”

Untuk itu, dianjurkan bagi kita seusai memakamkan jenazah, agar kita berdiri di sampingnya dan membaca:

Bacaan latin: ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (3 kali), dan ALLAHUMM TSABBIT HUU (3 kali).

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali ketika berdoa, beliau ulangi 3 kali. Setelah itu, beliau meninggalkan tempat itu dan tidak duduk seusai pemakaman. Baik untuk dzikir,membaca al-Quran, maupun istighfar. Demikian yang sesuai sunnah.(Syarh Riyadhus Sholihin, 4/562).

Hal yang Dilarang Saat Mengubur Jenazah

Setelah mengetahui tata cara menguburkan jenazah, selanjutnya Anda perlu mengetahui hal-al yang dilarang ketika hendak menguburkan jenazah. Beberapa larangan tersebut di antaranya, yaitu:

  1. Jangan membuat bangunan di atas kuburan.
  2. Jangan mengapuri dan menulisi di atas kuburan.
  3. Jangan menjadikan tempat shalat di atas kuburan.
  4. Jangan duduk di atas kuburan.
  5. Jangan berjalan di sela-sela kuburan dengan memakai alas kaki.
  6. Jangan menyembelih binatang di sisi kuburan.
  7. Jangan melakukan perbuatan maksiat di sekitar kuburan.
  8. Jangan melakukan perbuatan-perbuatan di sekitar kubur yang didasari oleh sisa-sisa kepercayaan lama yang tidak ada kebenarannya dalam Islam.

Demikianlah tata cara menguburkan jenazah, beserta larangan ketika menguburkan jenazah yang baik sesuai syariat Islam.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS