PARBOABOA – Tawaf adalah rukun haji yang ketiga. Dikatakan rukun karena menjadi syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.
Pada hakekatnya tawaf adalah ibadah yang dilakukan untuk mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali. Pelaksanaan tawaf dilakukan di Masjidil Haram yang dimulai dari Hadjar Aswad.
Imam Syafi'i mengatakan jika berada dekat dengan Hajar Aswad, maka bacalah doa ini:
رَبÙÙ‘ اغْÙÙرْ وَارْØَمْ وَاعْÙ٠عَمَّا تَعْلَم٠,Ùˆ أَنْتَ الأَعَزÙÙ‘ الأَكْرَم٠أللهم آَتÙنَا ÙÙÙŠ الدÙّنْيَا Øَسَنَةً ÙˆÙŽÙÙÙŠ الْآَخÙرَة٠Øَسَنَةً ÙˆÙŽÙ‚Ùنَا عَذَابَ النَّارÙ
Bacaan latin: "Rabbighfir warham wa’fu ammaa ta’lam, waantal-a’azzul akram. Allaahumma aatinaa fid dun-yaa haanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzaaban naar."
Artinya: ”Ya Tuhanku, ampunilah daku dan kasihanilah, dan maafkan kesalahan-kesalahanku yang Engkau ketahui, dan Engkaulah Yang Mahakuat dan Mahamulia. Ya Allah, berilah kami di dunia ini kebaikan, dan di akhirat juga kebaikan, dan lindungilah kami dari siksa neraka.”
Tahiyyah al-ihram atau penghormatan ibadah ihram ini boleh dilakukan di luar ibadah haji dan umrah, sebab tawaf adalah ibadah sunnah yang bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nah, berikut ini Parboaboa akan mengulas definisi dari tawaf beserta syarat dan jenis-jenisnya. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Tawaf
Tawaf adalah sebuah amalan yang dilakukan ketika ibadah haji maupun umrah. Salah satu rukun haji ini memiliki beberapa syarat dan macam yang harus dipahami umat muslim. Secara bahasa, tawaf berarti berputar atau mengelilingi.
Sementara secara istilah dalam haji dan umrah, tawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah atau baitullah.
Allah SWT mensyariatkan tawaf pada umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah haji atau umrah. Hal ini tertuang dalam surat Al-Hajj ayat 29:
وَلْيَطَّوَّÙÙوْا بÙالْبَيْت٠الْعَتÙيْقÙ
Artinya: "Dan melakukan tawaf di sekeliling Baitullah". (QS Al-Hajj : 29)
Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengatakan tawaf adalah dilakukan dengan cara mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran. Di mulai dari Hajar Aswad dan pada titik tersebut pula tempat berakhirnya tawaf.
Jenis-jenis Tawaf
Dikutip dari buku "Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Haji & Umrah" (2019) karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, menjelaskan tentang jenis-jenis tawaf adalah sebagai berikut:
a. Tawaf qudum
Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru tiba atau datang di Masjid Al-Haram di Makkah. Dilakukan oleh jamaah haji dengan berjalan cepat dalam tiga putaran pertama, lalu berjalan sedang dalam tiga putaran berikutnya, dan berjalan lambat dalam putaran terakhir.
b. Tawaf ifadhah
Tawaf ifadhah adalah tawaf yang dikerjakan oleh jemaah haji setelah kembali dari mengerjakan wukuf di padang Arafah dan bermalam di Muzdalifah.
Tawaf ini termasuk hal yang jika ditinggalkan maka rangkaian haji tidak sah, dan tidak bisa digantikan oleh orang lain. Tawaf ifadhah adalah tahap penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan menjadi tanda jemaah haji telah selesai melaksanakan semua kewajiban ibadah haji.
c. Tawaf sunnah
Tawaf sunnah adalah tawaf tambahan yang boleh dilakukan kapan saja. Tawaf sunnah adalah jenis ritual tawaf sebanyak 7 kali yang bukan bagian dari rangkaian ibadah haji dan umrah.
Tawaf sunnah dimulai dari Hajar Aswad (Batu Hitam) dan berakhir di sana juga. Tawaf sunnah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW setelah melakukan haji pertama kali.
d. Tawaf tahiyat
Tawaf tahiyat adalah tawaf yang dilakukan setiap kali seseorang masuk ke dalam Masjidilharam Mekkah, sebagai pengganti dari shalat tahhiyatul masjid.
Melakukan tawaf tahhiyat ini adalah sunnah. Ini merupakan jenis tawaf yang mirip dengan qudum, bukan bagian dari rukun wajib ibadah haji tetapi sangat dianjurkan dalam ibadah haji.
e. Tawaf nazar
Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan sebagai pelaksanaan janji atau nadzar oleh seorang jemaah. Tawaf ini wajib ditunaikan karena adanya janji yang telah dibuat.
f. Tawaf wada
Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan ketika jamaah haji akan pulang atau meninggalkan Mekkah. Melaksanakan tawaf wada’ memiliki hukum sunnah. Tawaf wada’ dilakukan sebagai tawaf terakhir saat jamaah melaksanakan haji maupun umrah.
Syarat Tawaf
Dalam buku berjudul Mengenal Haji oleh Dede Imadudin, dijelaskan terkait syarat tawaf yang harus dipenuhi oleh jemaah haji maupun umrah.
Berikut ini syarat tawaf adalah sebagai berikut:
- Permulaan tawaf dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad yang terdapat di salah satu sudut Ka'bah.
- Jika seseorang memulai tawafnya pada sudut Kaabah yang tidak sejajar dengannya, maka putaran tersebut tidak dihitung sebagai awal tawaf hingga mencapai sudut Hajar Aswad.
- Tawaf dilakukan di dalam masjid.
- Menutup aurat.
- Menjadi suci dari hadas dan najis.
- Saat melakukan tawaf, Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang bertawaf.
- Dilakukan tujuh putaran dengan yakin.
Selain itu, terdapat sunnah yang bisa dilakukan oleh jemaah Haji dan umrah saat melakukan tawaf, yaitu:
- Bertawaf dengan berjalan kaki.
- Memendekkan langkah.
- Berjalan cepat dengan berlari kecil.
- Istilam kepada Hajar Aswad saat awal tawaf sambil mengucapkan "Allahu Akbar".
- Beristilam dengan tangan kanan.
- Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi ke atasnya.
- Beristilam di rukun Yamani.
- Berittibak.
- Melakukan solat sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
- Bertawaf berdekatan dengan Ka'bah (untuk memudahkan istilam).
Istilam
- Mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya dengan tangan.
- Jika tidak mampu, memadai dengan isyarat atau melambai dengan tangan.
- Lebih baik dilakukan setiap putaran jika mampu.
Ittibak
- Meletakkan pertengahan kain selendang/ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka bagi kaum pria.
Demikianlah penjelasan tentang tawaf beserta dengan jenis dan syaratnya. Semoga penjelasan ini bermanfaat.