Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar di Diknas Simalungun 2023: Utamakan Bayar Gaji Honorer Guru!

Rapat Paripurna DPRD Simalungun atas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Simalungun APBD Tahun Anggaran 2023. (Foto: Parboaboa/Pranoto)

PARBOABOA, Simalungun - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara terus berbenah, usai BPK RI memberikan catatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Ada belasan catatan BPK yang tercantum dalam LHP BPK tersebut, utamanya soal kelebihan pembayaran di APBD Simalungun Tahun Anggaran 2023 yang jumlahnya mencapai Rp4,6 miliar. 

Misalnya soal penyelesaian pekerjaan pada Dinas PUTR sebesar Rp132 juta dan pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai sebesar Rp158 juta.

Kemudian pengelolaan aset Pemkab Simalungun yang dinilai belum tertib serta realisasi pembayaran jasa konsultasi di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp374 juta. 

Untuk Dinas Pendidikan, juga terjadi kelebihan bayar untuk alokasi belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp217 juta. Kemudian kelebihan belanja mebel pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Simalungun yang jumlahnya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Kelebihan pembayaran ini terungkap saat paripurna DPRD Simalungun soal pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, awal Juli lalu. 

BPK juga mewanti-wanti agar kelebihan penggunaan keuangan negara itu harus dikembalikan.

Wanti-wanti BPK ini turut disoroti Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Situmorang.

Menurutnya, potensi kerugian keuangan negara bersifat wajib dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jika ada kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun dikembalikan, lanjut Edison, hal itu dapat menjadi perkara yang dapat diproses oleh seksi Tata Usaha Negara ataupun seksi Perdata. 

"Kejaksaan berperan menyurati Pemerintah Daerah (Pemda), jika hasil analisisnya dapat ditagih, maka dibuatkan surat perintah penagihan," kata Edison dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Kamis (18/7/2024). 

Selain Kejaksaan Negeri Simalungun, temuan BPK ini juga menjadi catatan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Sumbayak. 

Kepada Parboaboa, Sudiahman mengakui lemahnya pengawasan, khususnya terkait penggunaan dana BOS dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pemenuhan sarana sekolah.

"Kemungkinan bisa kelalaian dan kurangnya kehati-hatian. Kami berkomitmen untuk berbenah agar tidak terulang," ujar Sudiahman, Kamis (18/7/2024).

Sudiahman juga menyebut dinasnya telah mengembalikan sebagian besar dari kelebihan pembayaran yang disebutkan dalam LHP BPK RI tersebut. 

Namun, Sudiahman tidak merinci berapa jumlah kelebihan anggaran yang sudah dikembalikan.

Kelebihan bayar di Dinas Pendidikan Simalungun yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah ini juga disayangkan pengamat pendidikan dari Universitas Simalungun, Bismar Sibuea. 

Apalagi, kata dia, kelebihan bayar itu untuk item-item kurang bermanfaat yang akhirnya menjadi temuan dan wajib dikembalikan.

Bisma menilai, Pemkab Simalungun, utamanya Dinas Pendidikan harus lebih memperhatikan persoalan prioritas di alokasi anggaran, seperti gaji guru atau honorer.

"Ironisnya begini, terdapat beberapa perbelanjaan yang bocor untuk beberapa item, tapi tidak untuk gaji honorer," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Jumat (19/7/2024). 

Bismar juga menyinggung peran organisasi guru di Simalungun yang seharusnya bisa menjadi jembatan sekaligus terlibat di setiap perencanaan maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya kesejahteraan guru di Bumi Habonaron Do Bona.

"Bagaimana mungkin ada kelebihan pembayaran, sementara ada guru honorer yang belum digaji. Saya tidak bisa membayangkan jika saya berada di posisi itu," ungkap dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan itu. 

Ditambahkannya, sektor pendidikan di Simalungun seyogyanya mendapat perhatian khusus pemerintah, termasuk soal rekrutmen dan pengawasan tenaga honorer. 

Bismar juga menyayangkan masih banyaknya guru honor di Simalungun yang belum diangkat menjadi PPPK. 

Sehingga, perlunya aturan khusus yang konkret dan eksplisit untuk guru honorer ini, imbuh dia.

Honorer Guru SD Hampir 9 Bulan Belum Terima Gaji 

Selain pengamat pendidikan, kelebihan pembayaran juga disayangkan Sani Siregar, honorer SD di Desa Dolok Marlawan, Simalungun. Apalagi ada kelebihan dari dana BOS sebesar Rp217 juta yang harus dikembalikan Diknas Simalungun.

Sani mengaku hampir 9 bulan belum menerima gaji atau honor dari sekolah tempatnya mengabdi. Alasan yang diberikan pihak sekolah padanya pun berbeda-beda dan baginya tidak masuk akal.

"Pertama dibilang belum cair dari dinas. Kedua dibilang masih ada alokasi untuk biaya operasional yang lain," ujarnya kepada Parboaboa, Kamis (18/7/2024).

Perempuan 27 tahun ini bahkan terpaksa mengajukan pinjaman kredit ke sewa guna usaha atau leasing agar dapulnya tetap mengepul. Kredit itu pula yang ia gunakan untuk transportasinya ke lokasi mengajar. 

Sani masih berharap dirinya bisa memperoleh haknya dan Pemkab Simalungun bisa membayarkan honor yang tertunda hampir 9 bulan itu secepatnya.

"Saya sangat membutuhkan untuk membayar angsuran leasing," imbuh dia.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS