PARBOABOA, Sergai - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap terdakwa kasus distribusi minyak dan gas ilegal yang diburu penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, buronan berinisial ZS bin JS (49) itu ditangkap di Serdang Bedagai pada Sabtu (16/4/2022) silam.
"Penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, I Made Sudarmawan pada Sabtu, 16 April 2022 sekitar pukul 23.15 WIB," kata Yos, Senin (18/4/2022).
Yos menjelaskan bahwa ZS ditangkap karena telah melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya dan berhasil diamankan Sabtu (16/4/2022).
"Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, SH, MH didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan,SH beserta JPU bidang pidum untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut, " kata Yos.
Dia juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum. Yos juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.