PARBOABOA, Simalungun - Sebanyak 15 orang petani yang mengaku keturunan Oppu Umbak Siallagan dihadang tim gabungan dari Balai Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Polsek Dolok Panribuan, Rabu (29/03/2023).
Petugas melakukan tindakan persuasif kepada sekelompok masyarakat adat ini, karema kedapatan melakukan penderesan getah pinus tanpa izin (illegal) di areal Hutan Pinus Milik KLHK Pematang Siantar, Simpang Palang Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dolok Panribua, Nelson Butar Butar menyebut, pihaknya menemui beberapa orang masyarakat yang mengaku Turunan Oppu Umbak Siallagan tersebut untuk menghentikan aktivitas melawan hukum (penderesan liar) getah pinus dikawasan hutan diklat KLHK Pondok Buluh Nagori.
"Kami hanya memberikan imbauan kepada mereka agar tidak meneruskan kegiatannya sebab mereka telah merusak kawasan hutan milik Negara," tutup Nelson.
Tim KLHK bersama Polsek Dolok Panribuan, terjadi adu argumen dengan kawanan masyarakat adat Oppu Umbak Siallagan. Imbauan yang diberikan tidak diindahkan warga dan mereka berisikeras bahwa kawasan tersebut adalah milik nenek moyang mereka.
Ketua kelompok Sorba Tua Siallagan mengklaim, areal tersebut adalah tanah milik oppung (kakek) mereka dengan Surat Keputusan Nomor :0054 /65/VII-19/BRWA-F036 TGL 08 Agustus 2020, dimana surat tersebut dikeluarkan oleh Badan Registrasi Wilayah.