PARBOABOA, Labuhanbatu - Terbukti telah menipu seorang guru sebesar Rp 180 juta, Pengadilan Negeri Rantauprapat memvonis 1,5 tahun penjara kepada seorang anggota Polres Labuhanbatu, Aipda Guntur Siringo-ringo
Ketua majelis menyatakan Terdakwa Guntur Siringo-ringo terbukti secara sah bersalah akibat melakukan tindak pidana 'penipuan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dikutip pada Sabtu (27/11/2021).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan kasus ini bermula saat Guntur meminjam uang kepada korban sebesar Rp 180 juta pada 25 Juni 2015 lalu. Pinjaman tersebut bertujuan untuk biaya pindahan kakak iparnya dari kalimantan.
Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Korban yang merasa yakin atas perkataan serta jaminan dari Guntur akhirnya memberikan pinjaman tersebut.
Berjalannya waktu, korban kemudian menagih uangnya kepada Guntur. Namun Guntur selalu berjanji akan segera melunasinya.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan korban berupaya menagih uangnya kepada kakak ipar terdakwa saat diketahui kakak ipar terdakwa sudah pindah ke Labuhanbatu.
Namun kakak ipar terdakwa mengatakan telah membayar uang tersebut kepada istri terdakwa. Mendengar hal tersebut, korban pun langsung mendatangi terdakwa.
Karena setiap ditagih, Guntur selalu membuat alasan, korban akhirnya memberi ultimatum kepada Guntur agar segera membayarnya pada Juli 2016. Namun Guntur kembali mengingkari.
Merasa Guntur tidak tepat janji, korban kemudian memeriksa surat tanah yang dijadikan Guntur sebagai jaminan kepadanya. Tak disangka surat tanah tersebut ternyata surat palsu.
Karena merasa telah ditipu akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Labuhanbatu atas kasus penipuan. Setelah melalui penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Guntur sebagai tersangka, yang berujung pada vonis hakim seperti yang disebut di awal.
Yanto Ziliwu sebagai kuasa hukum terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ya kami akan ajukan banding," sebutnya.