TMP Nagur Pematang Siantar Akhirnya Direhabilitasi, Anggaran Rp1,3 Miliar

Plang proyek rehabilitasi taman makam pahlawan (TMP) Nagur di Jalan Sangnaualuh Damanik, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Raya Indonesia dengan nilai kontrak RP1,057 milliar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar akhirnya merealisasikan proyek rehabilitasi pagar, gerbang utama dan pelataran di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nagur.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp1,3 miliar dari APBD Pematang Siantar 2023.

Di lapangan, proyek rehabilitasi ini dikerjakan CV. Raya Indonesia, dengan nilai kontrak Rp1.057 miliar yang ditargetkan selesai pada 120 hari kalender.

Pantauan PARBOABOA di TMP Nagur terlihat, pelataran dalam taman makam pahlawan sudah dirobohkan dan sejumlah pagar yang menghadap ke jalan juga dihancurkan.

Beberapa pegawai lapangan Dinas PRKP Pematang Siantar juga terlihat menebang beberapa pohon untuk mempermudah proses rehabilitasi.

Pengelola TMP Nagur Pematang Siantar, A. Manik (50) membenarkan proyek telah berlangsung sejak Senin (4/9/2023).

"Pelaksanaan sudah dilakukan sejak hari Senin yang lalu," ungkapnya ditemui PARBOABOA di kediamannya, Kamis (7/9/2023).

A. Manik juga meminta agar pelaksanaan rehabilitasi TMP Nagur Pematang Siantar diselesaikan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman di Dinas PRKP Pematang Siantar, Juang Sijabat menjelaskan rehabilitasi TMP Nagur menggunakan kontrak gabungan lumsum.

"Tujuannya itu sebagai peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di lingkup Pemko (Pematang Siantar)," ujarnya kepada PARBOABOA, Kamis (7/9/2023).

Juang mengakui, TMP Nagur Pematang Siantar memang membutuhkan perbaikan. Kompleks makam yang terletak di Jalan Pahlawan itu rusak dan memerlukan pemugaran.

"Alokasi anggaran akan difokuskan untuk pembangunan dan perbaikan badan pagar terlebih dahulu, baru secara keseluruhan dan bertahap," tuturnya.

Pemegang tender, lanjut dia, telah ditetapkan awal September lalu.

"Pemegang tender ditetapkan minggu lalu, awal bulan September ini, kalau tanggalnya tidak diingat, dan selama proses masa sanggah tidak ada masalah," tutupnya.

Pengamat Ingatan Ketidaksesuaian Standar

Beberapa pekerja sedang menghancurkan beberapa titik pagar yang menghadap ke jalan di TMP Nagur Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 

Sementara itu, pengamat teknik konstruksi, Asrul Azis menilai informasi awal terkait pendataan prasarana, sarana dan utilitas umum seperti taman makam pahlawan perlu dilakukan.

"Sebab perbaikan PSU banyak ditemukan ketidaksesuaian standar, yang membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat secara keseluruhan," katanya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Kamis (7/9/2023).

Asrul mengungkapkan, kontrak bersifat gabungan lumsum tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Pemegang kontrak paket pengadaan barang maupun jasa harus menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang maupun jasa," jelasnya.

Sistem kontrak ini, kata Asrul, lebih tepat digunakan untuk pembelian barang dengan contoh yang jelas, atau untuk jenis pekerjaan konstruksi yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya.

"Harga yang mengikat dalam kontrak sistem ini adalah total penawaran harga atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak serta semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang maupun jasa, sepanjang lingkup pekerjaan atau gambar dan spesifikasi tidak berubah," ungkapnya.

Asrul menambahkan khusus untuk pelaksana konstruksi, daftar volume dan harga (bills of quantity/BQ) di kontrak gabungan lumsum bersifat tidak mengikat dalam kontrak sehingga tidak dapat dijadikan dasar perhitungan untuk melakukan pembayaran.

Sebab, kata dia, ada klausul tidak dimungkinkan penyesuaian harga dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambahan maupun adanya pengurangan.

"Sederhananya kontrak yang bersifat gabungan lumsum adalah jumlah yang dibayarkan sekaligus, bukan jumlah yang dibagi maupun dibayar dengan cara mencicil dengan tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang kriterianya ditetapkan dalam kontrak yang sudah disepakati, walaupun adanya fluktuasi peningkatan harga barang baku selama pengerjaan," pungkas Asrul.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS