PARBOABOA, Medan - Puluhan mahasiswa yang tergabung Cipayung Plus Sumatra Utara (Sumut) berunjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (18/1/2023) siang. Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Massa aksi menggelar longmarch dari bundaran Jalan Gatot Subroto Medan menuju kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol. Mereka membawa spanduk penolakan.
"Cipayung Plus Sumut menilai penerbitan Perpu tersebut syarat dengan kepentingan dan terkesan tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah dilakukan pengujian dan telah menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun," kata Wira Putra sebagai Koordinator Aksi.
Ia mengatakan sebagai The Guardian of Constitusi harus menghargai putusan MK. Di samping itu, Cipayung Plus Sumut juga menduga penerbitan Perpu tersebut sebagai salah satu bentuk ketidaksiapan pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Diketahui, berdasarkan putusan MK UU Omnibus Law Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama dua tahun terhitung sejak dibacakan putusan pada 25 November 2021," ungkap Wira.
Cipayung Plus Sumut berharap kepada anggota legislatif sebagai representasi rakyat Indonesia agar menolak dan tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu tersebut.
"Kehadiran Perpu tersebut telah melukai hati rakyat Indonesia dan tidak menghargai putusan MK," tukasnya.
Hingga saat ini, massa aksi masih menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Sumut. Massa mendesak anggota DPRD Sumut keluar dan menampung aspirasi mahasiswa.
"Kami tidak akan mundur selangkah pun, sampai ada pimpinan DPR turun menemui kita," ungkap orator aksi.
Personel kepolisian juga melakukan pengawalan agar aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif.