PARBOABOA, Jakarta – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan jumlah korban kerusuhan di Kanjuruhan mencapai 705 orang hari ini, Sabtu (08/10/2022).
"Jumlah total korban 705 orang, terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 574 orang," kata Dedi.
Jumlah tersebut merupakan update terakhir sekitar pukul 15.30 WIB dan sudah dikonfirmasi oleh direktur rumah sakit setelah pihak pemerintah sekitar melakukan pengecekan ulang.
"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," jelas Dedi.
Terdapat tiga kategori dari 574 korban luka, yaitu luka ringan sebanyak 506 orang, luka sedang sebanyak 45 orang, dan 23 orang dengan luka berat. Sementara sebanyak 36 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
"Data hasil konsolidasi telah dilakukan crosscheck ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan RS terkait," ujarnya.
Korban bertambah 27 orang dari data sebelumnya yang berjumlah 678 orang pada hari Jumat (07/10/2022) lalu.
"Jumlah total korban 678 orang," papar Dedi, Jumat (07/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, bahwa polisi telah menetapkan tersangka dari kerusuhan Kanjuruhan yang telah memakan 705 korban hingga hari ini.
Adapun nama-nama 6 tersangka yang sudah ditetapkan, diantaranya:
1. Akhmad Hadian Lukita, ia bertanggungjawab untuk memastikan fungsi atas kelayakan dan verifikasi dari penyelenggaraan laga ini Arema FC vs Persebaya ini.
Namun Listyo mengatakan bahwa ternyata penyelenggaraan belum memenuhi persyaratan untuk dapat berfungsi dengan baik.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru, telah mengabaikan kapasitas berlebihan dari penonton dari 37 ribu menjadi 42 ribu tiket. AH juga tidak membuat dokumen keselamatan.
3. Security Officer berinisial SS yang bertanggung jawab atas pembuatan dokumen resiko dan memerintahkan steward. Namun, steward malah meninggalkan tempat ketika seharusnya berjaga di pintu stadion.
4. Kepala Bagian Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya telah mengetahui larangan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun tidak melarang ataupun melakukan pencegahan.
5. Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, yang diduga memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
6. Sama halnya dengan H, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga diduga memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata.
Tim Investigasi Polri melakukan pendalaman dan analisa rekaman CCTV terkait tragedi Kanjuruhan di beberapa titik dari pintu 9 hingga 14 sebagai barang bukti untuk menemukan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka diduga telah melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Sudah dilakukan analisa dan pendalaman dan itu merupakan salah satu alat bukti petunjuk yang menjadi bahan penyidikan maupun analisa tim penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo Rabu (05/10/2022) malam.
Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan adalah kerusuhan yang terjadi pasca laga antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10/2022). Tragedi ini memakan ratusan korban dan melibatkan banyak oknum aparat sebagai tersangka.