PARBOABOA, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, masyarakat Kalimantan Barat rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Dalam keterangan tertulis, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, kebanyakan korban tindak pidana ini merupakan anak-anak dan perempuan, utamanya terkait dengan modus eksploitasi seksual.
Sebagian besar kasus TPPO dimulai dengan "kesepakatan" antara pelaku dan korban, di mana korban tidak menyadari resikonya.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kemajuan teknologi untuk bertransaksi dan berkomunikasi dengan korban tanpa harus bertemu langsung.
Lebih lanjut, Putu menyebut hubungan kekerabatan masyarakat di daerah perbatasan kedua negara dan minimnya sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor lainnya yang turut mendorong TPPO di wilayah tersebut.
Kondisi ini semakin parah karena masyarakat sangat mudah mendapatkan pekerjaan terutama di sektor nonformal di luar negeri, banyaknya pengangguran, tingkat ekonomi masyarakat, serta minimnya sosialisasi dan informasi hingga ke tingkat desa terkait TPPO.
Bahkan Putun menilai masalah TPPO di Kalimantan Barat ini berpotensi terus berulang hingga berada pada kondisi darurat. Oleh karenanya, dia mendorong Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat provinsi dan kabupaten melakukan pencegahan dan penanganan, karena masalah ini akan berdampak pada timbulnya permasalahan sosial yang baru, terutama di daerah perbatasan baik Sambas maupun Entikong.
Dia juga menyarankan gugus tugas melakukan koordinasi dan evaluasi dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanganan TPPO secara sistematis tidak berjalan optimal.