PARBOABOA, Jakarta - BPJS Kesehatan saat ini memiliki program andalan yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat Indonesia yang mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Adapun Program tersebut bernama Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) BPJS Kesehatan. Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak iuran selama lebih dari 3 bulan.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.
Dilansir dari BPJS Kesehatan, layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
Bagi peserta yang terlambat membayar BPJS Kesehatan, ketika mengikuti program ini, maka dapat membuat pilihan berapa kali tunggakan iuran akan dibayarkan, sembari tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya. Nantinya, kartu BPJS Kesehatan penunggak akan bisa aktif kembali, ketika dapat melunasi kewajibannya.
Namun, untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan ini terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang di berikan oleh pihak BPJS Kesehatan. Adapun syarat dan ketentuannya, yaitu:
- Memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan atau selama 4 sampai 24 bulan.
- Mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Melakukan pendaftaran maksimal sampai tanggal 28 per bulan kecuali di bulan Febuari.
- Pendaftaran di Bulan Februari paling lambat dilakukan pada tanggal 27.
- Cicilan tunggakan iuran dibayarkan tidak lebih dari 12 tahapan.
Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui platform pembayaran resmi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pendaftaran bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 di bulan berjalan, kecuali Bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Fauziah Anwar Nasution dalam keterangan resminya, menyampaikan terkait pendaftaran Rehab, yakni:
1. Peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN peserta untuk mendaftar.
2. Selanjutnya, pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Nanti akan muncul informasi mengenai Program REHAB yang akan menampilkan simulasi tagihan yang bisa dipilih peserta.
3. Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan Program REHAB dan melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya.
"Hal yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah status kepesertaannya akan aktif kembali ketika peserta telah membayarkan tunggakan iurannya pada masa akhir tahapan pembayaran yang dipilih oleh peserta, termasuk membayar tagihan iuran bulan berjalan," ucapnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Eddy Sulisitijanto Hadie pun mengatakan, Program Rehab saat ini akan membantu para penunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya," ujar Eddy.