Dalam 30 Menit, Uji Coba Tilang Elektronik di Medan Catat 297 Pelanggar

Dalam uji coba selama 30 menit ETLE Mobile Ditlantas Poldasu mencatat 297 pelanggar lalu-lintas pada Minggu. Dok Polda Metro Jaya

PARBOABOA, Medan - Dalam uji coba selama 30 menit di Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat 297 pelanggar lalu-lintas pada Minggu (3/7/2922). 

Menurut Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, beroperasinya sistem ETLE dan ETLE Mobile di Kota Medan dapat mengurangi pelanggaran lalu-lintas. 

Mirip dengan ETLE statis, ETLE Mobile merupakan perangkat cerdas berupa ponsel yang dapat dibawa-bawa oleh petugas kepolisian. 

Tilang ETLE Mobile digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis, sehingga penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis dapat terlaksana.

Menurut Indra, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE Mobile. 

Jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE Mobile bersifat tematik, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasatmata lainnya.

Indra mengatakan pihaknya juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE.

Itu karena sistem ini telah terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik pemerintah Kota Medan Sumut. 

"ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah Data kendaraan Nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan ini. Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah kota medan maupun dari luar wilayah. Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional," ujar Indra, Minggu (3/7).

Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik di kota Medan, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.

Dikatakan Indra, petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu. 

Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan surat perintah dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasi, jam, serta garis lintang dan bujurnya. 

Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke kantor atau pusat kendali untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi.

Di sisi lain, penerapan e-parking merupakan salah satu strategi yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menghadirkan transparansi pendapatan parkir, di mana hal ini juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir. 

Dengan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan parkir diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran akan membantu pembangunan daerah.

"Sinergitas dalam hal penegakan hukum dalam upaya membangun ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah ini diharapkan dapat berjalan efektif dan didukung semua pihak, demi mewujudkan kota cerdas di Medan," tandasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS