Buruh Mau UMK Pematang Siantar Naik 10 Persen

Kantor UPT Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar (Foto: Parboaboa/ Dimas)

PARBOABOA. Pematang Siantar – Buruh di Pematang Siantar menghitung kelayakan upah minimum kota (UMK) dinaikkan 10 persen. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 tentang upah provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Kota Pematang Siantar, Ramlan Sinaga mengatakan, kenaikan UMK Pematang Siantar juga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi sebesar 7,4 persen atau menjadi Rp2,7 juta.

Kenaikan 7,4 persen itu, kata Ramlan, belum sesuai harapan buruh, karena berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, kenaikan upah paling tinggi 10 persen dan tidak boleh di bawah 7 persen.

“Jadi kita tidak mau kenaikan UMK Siantar nantinya di bawah 7 persen dan kita tentunya mau maksimal 10 persen,” ucapnya kepada PARBOABOA melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/11/2022).

Ramlan menjelaskan, kenaikan upah buruh memang dipengaruhi oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan standar harian di kota Pematang Siantar.

“Kita SBSI juga sudah ada yang ikut menggodok (membahas) hal tersebut, tapi untuk UMK Siantar kita berharap maksimallah 10 persen, kalau bisa di atas UMP Sumut itu harapan para buruh,” katanya.

Dikatakan Ramlan, apabila nantinya UMK di bawah 7 persen, buruh berencana melakukan protes lewat aksi unjuk rasa ke pemerintah kota.

“Tapi, kita lihatlah besok hasil penetapannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematang Siantar, Mekson Purba memastikan upah buruh di Pematang Siantar akan naik mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022. Pembahasan pleno penetapan UMK dijadwalkan dilakukan Rabu, 30 November 2022 dan pihaknya masih menunggu laporan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik untuk menetapkan besaran kenaikan.

“UMK Siantar yang jelas akan naik dari Rp2,5 juta, namun untuk besaran naiknya berapa kita belum bisa pastikan, nanti kita hitung pake formula yang sudah ditetapkan,” ucapnya kepada Parboaboa saat ditemui di Kantor UPT Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan, kenaikan UMK Pematang Siantar maksimal naik 10 persen mengkuti peraturan yang sudah di tetapkan. Apabila nantinya setelah di hitung besaran di bawah UMP Sumut, maka pihaknya mengikuti angka Rp2,7 juta.

“Kalau pun nanti UMK kita di bawah UMP, kita tidak mengusulkan UMK dan mengikuti UMP Sumut. Begitu aturan mainnya, UMK tidak boleh di bawah UMP,” jelasnya.

Meski begitu, kata Mekson, tidak menutup kemungkinan UMK Pematang Siantar akan melebihi UMP Sumut.

“Bisa jadi kenaikan UMK berada di atas UMP Sumut Jika laporan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Siantar membaik. Besok penetapannya (Rabu),  boleh dilihat berapa besaran UMK Pematang Siantar untuk 2023,” ucapnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS