Update Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Korban: Komnas HAM Belum Ngapa-Ngapain

Korban dari Tragedi Kanjuruhan Devi Athok bersama aktivis HAM sekaligus kuasa hukumnya, Haris Azhar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023). (Foto: KOMPAS.com/Singgih Wiryono)

PARBOABOA, Jakarta – Korban dari Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur Devi Athok kembali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar pada Kamis (19/01/2023).

Haris Azhar mengatakan, kedatangan Devi Athok bersama Tim Advokat Tragedi Kanjuruhan untuk mempertanyakan sejauh mana tindakan Komnas HAM memproses laporan fakta-fakta yang dikumpulkan kuasa hukum dan para korban yang diduga menjurus pada pelanggaran HAM berat.

"Bulan lalu sudah ada laporan tersebut diserahkan ke Komnas HAM. Tindak lanjutnya kami ingin tahu seperti apa dan dari audiensi tadi kami tahu Komnas HAM belum ngapa-ngapain," kata Haris dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023).

Haris mengungkapkan, dalam audiensi yang dilakukan pihaknya dengan Komnas HAM membahas terkait adanya intimidasi dan teror yang diterima oleh para korban dan keluarga korban dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Ia menyebut, teror itu sebetulnya telah lama terjadi, dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga telah mengetahuinya, namun belum ada tindakan apapun dari Komnas HAM.

"Ini sebetulnya temuan sudah diketahui oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban), tapi kenapa Komnas HAM enggak bergerak?" tutur Haris.

Dia menyayangkan sikap Komnas HAM yang cenderung abai pada rekomendasinya sendiri. Termasuk rekomendasi kepada aparat kepolisian yang menjadi aktor utama penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

"Kalau di lapangan masih banyak teror intimidasi, pertanyaannya kan dua, rekomendasi Komnas HAM tidak dijalankan polisi, atau Komnas HAM tidak melakukan pemantauan terhadap rekomendasinya sendiri," tegasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS