PARBOABOA, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Himbauan ini dikeluarkan setelah beredarnya kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi akibat nembak atau tidak membayar tiket kereta Shinkansen.
"KBRI Tokyo senantiasa mengimbau WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku," cuit akun Twitter @KBRITokyo, Rabu (24/5/2023).
Dalam imbauan tersebut dijelaskan, aparat kemanan setempat memiliki hak penuh untuk menahan WN Asing yang menahan penahanan maupun hukum Jepang. Oleh karena itu, Kemlu meminta WNI tetap menjaga nama baik Indonesia ketika mereka tinggal di luar negeri.
Sebelumnya masyarakat tanah air dihebohkan dengan beredarnya video yang menyebut delapan WNI dideportasi dari Jepang akibat 'menembak' tiket Shinkansen atau kereta cepat.
Dilihat dari unggahan akun TikTok @e9_ash, ada delapan orang yang hendak masuk ke stasiun. Namun hanya satu diantara mereka yang melakukan tap kartu di loket untuk membayar tiket, sementara tujuh orang lainnya langsung berlari menyerobot masuk tanpa tiket.
Namun, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi apakah kedelapan orang tersebut memang benar-benar warga negara Indonesia atau bukan.